Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Kampanye dengan Kesbangpol dan Bawaslu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri rapat koordinasi (Rakor) yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang untuk menyikapi Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai lokasi kampanye yang dapat digunakan oleh partai politik dan peserta Pemilu 2024, Selasa (3/10).

Pada rakor yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono tersebut hadir Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah.

Dalam pembahasan tersebut, Sapto menjelaskan bahwa fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024.

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan. Tetapi dengan ketentuan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas tersebut," kata Sapto.

Sapto menambahkan fasilitas-fasilitas tersebut dapat digunakan sepanjang telah mendapatkan ijin dari penanggung jawab tempat tersebut dan tanpa atribut kampanye.

"Fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu dapat digunakan," tambah Sapto.

Dengan amar putusan tersebut, Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang perlu memetakan ulang mengenai fasilitas-fasilitas milik Pemerintah Kota Semarang yang dapat digunakan untuk kegiatan peserta Pemilu.

"Nah kita perlu sepakati tempat-tempat mana saja, fasilitas pemkot dan tempat pendidikan mana saja yang bisa digunakan. Karena sebelum amar putusan ini kita kan sudah coba menginventarisir," lanjut Sapto.

Dalam rapat tersebut juga membahas mengenai terbukanya peluang mengenai ditetapkannya balai kelurahan, balai kecamatan dan balai RW yang dimiliki oleh Pemkot Semarang sebagai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024.

Meski demikian, Kesbangpol, KPU dan Bawaslu Kota Semarang akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kemungkinan balai RW yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu.

"Pada prinsipnya ini upaya untuk menghadirkan pendidikan demokrasi dan politik yang dekat dengan masyarakat, tetapi ini akan diinventarisasi tersebih dahulu," kata Sapto.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah mengatakan bahwa nantinya KPU Kota Semarang akan membuat keputusan mengenai fasilitas milik Pemkot Semarang yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu.

Namun Novi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pengaturan kampanye, KPU Kota Semarang masih menunggu terbitnya peraturan KPU yang baru terutama mekanisme yang menyikapi amar putusan MK Nomor 65 itu.

"KPU masih mengacu pada PKPU 15/2023 dan keputusan mengenai lokasi kampanye pada Pilwakot semarang 2020 yang lalu untuk menetapkan lokasi kampanye mana saja di pemilu 2024. Kami juga masih menunggu revisi PKPU 15 itu karena nanti pasti ada norma-norma baru akibat amar putusan ini," kata Novi. 

Selain dihadiri oleh Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu, Kesbangpol Kota Semarang juga mengundang Bagian Hukum, dan BPKAD Kota Semarang untuk memberikan telaahan amar putusan serta aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali