Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Candi Tingkat Polrestabes Semarang

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja Candi tingkat Polrestabes Semarang, Kamis (15/8).

Kegiatan yang digelar di Aula Lantai 3 kantor Polrestabes Semarang tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono.

Dalam sambutannya, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan komitmen Polrestabes Semarang untuk mengawal dan menyukseskan jalannya Pilkada 2024 di kota Semarang. 

"Polrestabes Semarang akan memastikan keamanan dan ketertiban Pilkada serentak 2024. Kami juga mengupayakan seluruh titik penting, di setiap gang dan jalan terpasang cctv. Sehingga, kami berharap potensi-potensi kejahatan dalam Pilkada tidak terjadi. Dengan pengawasan melekat yang senantiasa ada dari cctv, menjadi upaya untuk mencegah orang berbuat kejahatan," jelas Wakapolres.

Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Joko Hartono mewakili Walikota Semarang menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Semarang akan mendukung dan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan Pilkada baik pendanaan dan kebutuhan lainnya.

"Pemerintah sangat support pelaksanaan pilkada, segala kebutuhan pendanaan sudah dipenuhi pemkot, dan juga nanti siap menyiapkan Linmas yang akan bertugas di TPS saat Pilkada," jelasnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan materi terkait pencalonan kepala daerah.

Pada tahapan pencalonan Pilkada 2024 melalui jalur parpol atau gabungan parpol, KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, yakni pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 mendatang.

Sebelum membuka masa pendaftaran, Agus menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang akan mengumumkan tahapan pencalonan pilkada pada 24 hingga 26 Agustus 2024 melalui media massa, situs web, papan pengumuman, dan media sosial KPU Kota Semarang.

"Jadi setelah diumumkan melalui media massa, maka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 KPU Kota Semarang akan mulai membuka masa pendaftaran pasangan calon," kata Agus.

Ia melanjutkan, pada hari pertama dan hari kedua KPU Kota Semarang akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.59 WIB

"Selama tiga hari itu, pada tanggal 27 sampai 28 akan dimulai mulai jam 8 pagi sampai jam 16.00 WIB. Nah di hari terakhir, jam mulainya sama tetap jam 8 pagi, tapi penutupannya pada pukul 23.59 WIB," lanjut Agus.

Mengenai batas usia minimal paslon yang akan mendaftarkan diri pada Pilkada 2024, Agus mengatakan persyaratan calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Sementara itu, untuk batas usia minimal calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun.

Syarat usia tersebut terhitung bukan pada saat kandidat mendaftarkan diri atau saat ditetapkan sebagai paslon, namun terhitung sejak pelantikan paslon terpilih. 

"Syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Pilgub dan 25 tahun untuk Pilbub dan Pilwakot. Tapi syarat usia ini terhitung sejak pelantikan paslon terpilih, bukan saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," jelas Agus.

Kegiatan rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang yang turut menyampaikan paparan pada kegiatan tersebut. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali