KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Pemecahan RT/RW Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Semarang untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemecahan RT/RW di Kota Semarang, Jumat (1/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Kota Semarang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Ahmad Zaini.
Joko Hartono sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa permasalahan pembentukan RT/RW dapat diselesaikan di tingkat pejabat kecamatan dan pejabat keluarahan, dengan dukungan dari dinas-dinas terkait.
Pada kegiatan tersebut dibahas pula mengenai persoalan yang dihadapi oleh kelurahan dalam pemecahan RT/RW.
Dari diskusi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dibutuhkan koordinasi serta komunikasi intensif antar dinas dan kepada masyarakat setempat.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang telah disusun oleh KPU Kota Semarang merupakan daftar pemilih yang sudah tidak dapat diubah.
Apabila pemecahan RT/RW sebagaimana dijelaskan, Zaini mengatakan pemilih tersebut harus memilih sesuai dengan alamat yang tertera dalam DPT.
"KPU tidak melakukan penambahan data, karena sudah menetapkan daftar pemilih tetap dari bulan Juni 2023. DPT tidak akan bisa dirubah, jumlah TPS juga tidak akan bisa dirubah," terang Zaini.
Karena dapat mengganggu proses Pemilu dan Pilkada 2024, Inspektorat Kota Semarang mengatakan proses pemecahan RT/RW sebaiknya ditunda setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, yakni pada tahun 2025.
Meski demikian, Inspektorat juga menjelaskan jika proses tersebut harus dikaji ulang mengenai urgensi pembentukan RT/RW baru. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)