Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum dalam Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (16/1).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Divisi Sosdiklih, parmas dan SDM, Novi Maria Ulfah, dan Divisi Hukum dan Pengawasan, M.A. Agung Nugroho, dan operator Sikadeka.

Dalam rakor yang digelar di Hotel Novotel itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyampaikan rancangan jadwal kampanye rapat umum yang sebelumnya telah disepakati antara KPU RI dengan peserta Pemilu 2024.

"Untuk menerapkan jadwal kampanye rapat umum ini, kami tentu mempertimbangkan apa yang dilakukan antara KPU RI dengan peserta Pemilu di tingkat pusat. Saat ini KPU Jateng sudah memperoleh gambaran mengenai skema kampanye rapat umum yang akan dilakukan," ujar Handi.

Untuk keseragaman dan sinergi dalam penyusunan jadwal kampanye rapat umum tersebut, Handi mengatakan KPU kabupaten/kota harus menerapkan proses dan mengikuti jadwal yang telah disusun oleh KPU RI.

" Nah, secara heirarkis KPU kabupaten/kota juga harus menerapkan proses yang sama, berkoordinasi dan mengkomunikasikan jadwal yang telag disusun ini kepada peserta Pemilu dan menyesuaikan jadwal rapat umum yang telah KPU, dan KPU provinsi rancang," sambung Handi.

Mengenai materi penyusunan jadwal kampanye rapat umum, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Sosdiklihparmas, Akmaliyah mengatakan peserta Pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye pada saat perayaan hari besar di bulan Februari.

"Selama masa kampanye ini di bulan Februari tanggal 8 dan 10 ada hari besar. KPU RI menetapkan bahwa pada hari besar tersebut bisa digunakan untuk kampanye, jadi terserah mau menggunakan hari besar tersebut untuk kampanye atau tidak," kata Akmaliyah.

Mengenai jadwal kampanye rapat umum, Akmaliyah juga menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan terakhir, pada awal kampanye rapat umum di Jawa Tengah, yakni pada tanggal 21 Januari, akan digunakan oleh paslon nomor urut 01 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut.

Pada tanggal 22 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 23 Januari akan digunakan untuk paslon nomor urut 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut.

"Skema pada tanggal 21 sampai 23 ini nanti secara bergiliran diterapkan di tanggal selanjutnya, jadi tanggal 24 paslon 01, tanggal 25 paslon 02, 26 paslon 03, begitu terus dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024," ujar Akmaliyah.

Sementara itu, pada tiga hari terakhir jadwal kampanye rapat umum, yakni 8, 9 dan 10 Februari 2024, Akmaliyah menjelaskan bahwa, KPU RI dan peserta Pemilu telah menyepakati mekanisme lokasi kampanye yang dipilih oleh paslon.

"Nah pada tanggal 8 Februari 2024 di Jawa Tengah akan digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon nomor urut 02 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi dengan paslon tersebut. Paslon 03 beserta partai pengusul, pendukung, dan parpol yang terafiliasi memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye di tanggal 10 Februari 2024," jelas Akmaliyah.

Lebih lanjut Akmaliyah menjelaskan, tanggal 9 Februari 2024 paslon nomor urut 01 tidak memilih Jawa Tengah sebagai wilayah kampanye, oleh sebab itu pada tanggal tersebut di Jawa Tengah tidak digunakan untuk kegiatan kampanye rapat umum paslon.

Terkait antisipasi dan langkah preventif, serta koordinasi antar lembaga, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Hukum dan Pengawasn, Muslim Aisha, mengatakan, KPU kabupaten/kota tetap harus melakukan komunikasi dengan pihak keamanan, karena ada kemungkinan pendukung/simpatisan paslon/parpol di wilayah lain ikut berpartisipasi pada kegiatan kampanye paslon di wilayah penyelenggara rapat umum.

"Yang perlu kita antisipasi jika ada pendukung dan simpatisan paslon dari kota/wilayah lain yang datang ke wilayah kampanye, ini perlu dikoordinasikan dengan pihak kepolisian karena ada norma arak-arakan an pendukung yang harus menjaga keamanan dan ketertiban," kata Muslim.

Muslim menjelaskan hal itu karena kampanye dengan metode rapat umum memiliki tingkat kerawanan yang lebih tinggi jika dibandingan dengan metode lain.

"Karena kampanye rapat umum ini memiliki potensi kerawanan yang lebih tinggi daripada metode kampanye lain. Nah maka teman-teman sekalian perlu koordinasi lebih kepada aparat keamanan," pesan Muslim. (rap/ed. Foto: dok KPU Jateng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 184 kali