Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rakor Penyusunan Laporan Dana Kampanye dan Evaluasi Kampanye Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Dana Kampanye dan Evaluasi Kampanye Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran Nomor 1A, Jumat (15/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah dan Agus Supriyono, Kasubbag TPH Sekretariat KPU Kota Semarang, Y.B. Chrismayoga, dan admin/operator Sikadeka.

Dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz menjelaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman lebih mengenai mekanisme penyusunan laporan dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024.

"Ini sebagai persiapan, karena teman-teman akan melayani peserta Pemilu, dan juga untuk menambahkan pemahaman mengenai pengelolaan dana kampanye peserta pemilu terutama dalam penyusunan laporan dana kampanye," kata Machruz.

Dalam materi yang disampaikan, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Hendri Santosa menjelaskan bahwa dana yang digunakan dalam kampanye Pemilu 2024 harus menggukanan rekening khusus dana kampanye.

Hendri juga menjelaskan, seluruh dana yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk kampanye harus dilakukan pembukuan dan dilaporkan.

Berkaca dari Pemilu 2019 lalu, Hendri menjelaskan, terdapat modus yang digunakan untuk mensiasati proses pelaporan dana kampanye.

"Ada beberapa yang kami temukan. Ini hasil pemetaan PPATK, bahwa ada penerimaan dana kampanye yang melebihi batas sumbangan dari pihak lain, tetapi agar tidak kelihatan, dipecah-pecah menjadi beberapa bagian oleh beberapa orang. Tetapi ini diketahui oleh PPATK dengan melihat sumber aliran dana," terang Hendri.

Sementara itu, mengenai proses kampanye Pemilu 2024, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah menjelaskan bahwa masih banyak peserta Pemilu yang belum memahami benar mengenai regulasi dan ketentuan mengenai metode kampanye.

"Yang harus kita tekankan, dan komunikasikan dengan Bawaslu dan peserta Pemilu adalah bahwa rapat umum dan iklan belum bisa dilakukan," terang Akmaliyah. 

"Selain itu, pelanggaran yang bisa kena pasal pidana, misalnya orang-orang yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye, ASN, TNI/Polri, dan masyarakat yang tidak atau belum mempunyai hak pilih," imbuhnya.

Akmaliyah berpendapat, norma-norma tersebut harus sering dikomunikasikan dengan peserta Pemilu dan Bawaslu sebagai bukti bahwa KPU telah melakukan langkah-langkah sosialisasi regulasi dengan benar.

"Karena ketika ada pelanggaran, kita nanti pasti akan dilibatkan, untuk dimintai keterangan. Jadi kalau kita sudah melakukan sosialisasi yang benar, maka hal itu bisa menjadi bukti bahwa KPU telah melaksanakan tugas," sambung Akmaliyah. (rap/ed. Foto: dok KPU Provinsi Jawa Tengah)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 98 kali