Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan Walikota dan Pengumuman Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024, Jumat (7/2)

Selain dua agenda penting itu, rapat paripurna tersebut juga membahas usulan pengesahan pemberhentian Walikota Semarang masa jabatan tahun 2021-2026.

Dihadapan peserta rapat, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, mengumumkan paslon terpilih hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025.

"Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut Satu Sdri. Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. dan Sdr. Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024," kata Zaini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada DPRD, seluruh stakeholder, masyarakat, dan OPD yang telah mendukung perjalanan kepemimpinannya selama menjabat. Ia juga memohon izin dan pamit menjelang akhir masa jabatannya, sembari menunggu pelantikan walikota baru.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyatakan bahwa pengumuman dan usulan pemberhentian walikota akan segera diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. Ia berharap proses tersebut dapat berjalan lancar.

Kadar Lusman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Hevearita Gunaryanti Rahayu atas segala kekurangan selama masa kerja bersama DPRD Kota Semarang.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang. (vir/wid/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,128 kali