KPU Kota Semarang Hadiri Siaran Radio Rhema 88,6 FM
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri siaran Radio Rhema 88,6 FM yang membahas mengenai penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 melalui zoom meeting, Jumat (19/1).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin mengatakan bahwa penyusunan DPTb merupakan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU.
"Pemilih DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena keadaan atau kondisi tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal,” jelas Tobirin.
Tobirin merinci sesuai dengan regulasi ada sembilan syarat untuk menjadi pemilih DPTb yakni menjalankan tugas pemerintah di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Selain itu syarat lainnya dianyaranya tugas belajar yang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu sesuai dengan peraturan.
Tobirin melanjutkan, untuk kelancaran dalam penyusunan DPTb pihaknya sudah meminta kepada PPS, PPK membuat jadwal piket untuk memfasilitasi jika ada pemilih yang akan pindah memilih dengan membawa KTP-el atau KK untuk mengecek pemilih tersebut di DPT untuk meneliti kesesuaian identitas dan dan nomor TPS.
Selanjutnya pemilih tersebut akan mendapatkan surat keterangan pindah memilih formulir model A5 (Surat Pindah Memilih).
Nantinya pemilih DPTb memiliki kesempatan menggunakan hak pilih di waktu yang sama dengan pemilih dalam DPT, yakni bisa mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa form A5 dan KTP elektronik. (rhd/ed. Foto: rhd/KPU Kota Semarang)