Berita Terkini

KPU Kota Semarang Hadiri Siaran RRI Pro 2 FM

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri undangan sebagai narasumber di siaran stasiun Radio RRI PRO 2 FM, Jumat (21/1).

Hadir pada siaran tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah yang didampingi oleh penyiar radio RRI Pro 2 FM, Adam dan Abe. 

Pada kesempatan tersebut, Novi menjelaskan bahwa pada saat ini KPU Kota Semarang sedang dalam proses pembentukan KPPS, pelipatan surat suara, dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.

Penyiar Radio RRI Pro 2 juga menanyakan beberapa hal mengenai pelaksanaan debat capres/cawapres, dan aturan-aturannya dalam pemasangan Alat Peraga Kampannye.

Mengenai aturan-aturan pemasangan baliho, Novi mengatakan menjelaskan bahwa pemasangan baliho perlu dilakukan berdasarkan regulasi, seperti ukuran maksimal baliho, dan lokasi pemasangan.

Dalam hal itu, KPU memiliki kewenangan menyampaikan norma-norma dalam berkampanye melalui sosialisasi dengan penyampaian metode-metode kampanye.

"Agar sesuai dan tidak menyalahi aturan, jika dari masing-masing parpol ada yang menyalahi aturan maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Novi. 

Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu, Novi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut perlu disahkan secara adsminitrasi dengan membuat surat pemberitahuan dan ijin tertulis yang diberikan kepada Polrestabes Semarang, dan Bawaslu serta kepada KPU sebagai tembusan.

"Dalam aktivitas kampanye segala bentuk hal seperti pembagian barang-barang seperti atribut partai, makanan/minuman bahkan bazaar diperbolehkan dalam aktivitas kampanye, kecuali uang," papar Novi. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali