KPU Kota Semarang Hadiri Sosialisasi Regulasi Bawaslu untuk Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu pada Pemilu 2024, Rabu (13/9).
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Semarang di hotel NEO Candi Semarang tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta sebagai narasumber.
Mengundang perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Semarang dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang, kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan untuk mengidentifikasi dasar hukum Pemilu 2024 dan isu apa saja yang menjadi potensi sengketa pada Pemilu 2024.
Henry Casandra Gultom (Nanda), dalam acara tersebut menyampaikan materi mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye Pemilu.
Dalam paparannya, Nanda menekankan pentingnya memahami definisi kampanye agar partai politik, kandidat, tim kampanye, serta pengawas dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagaimana tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu," jelas Nanda.
"Saya harap semua pihak dapat memahami betul definisi kampanye agar tidak timbul permasalahan akibat kurangnya pemahaman tentang definisi kampanye," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nanda juga memberi penjelasan mengenai berbagai aspek terkait kampanye, termasuk metode kampanye, jenis materi kampanye, iklan kampanye, serta batasan dan larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi.
"Saya juga mengajak kawan-kawan parpol dan semua pihak terkait untuk memahami koridor dan rambu-rambu dalam kampanye", tandas Nanda.
Sementara itu, Marthen Stevanus Dacosta memaparkan materi Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 tahun 2018 yang mengatur tentang pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut parpol dan alat peraga kampanye peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah di Kota Semarang.
Marthen manyampaikan bahwa menjelang dilaksanakannya kampanye Pemilu 2024, parpol perlu untuk memahami kembali mengenai aturan-aturan pemasangan atribut parpol dan alat peraga kampanye. Termasuk mematuhi kewajiban dan larangan dalam pemasangannya.
"Dalam rangka memastikan proses kampanye Pemilu yang tertib, saya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena pemasangan alat peraga kampanye parpol yang tidak sesuai aturan dapat berakibat pada tindakan hukum seperti penertiban dan pembongkaran," ujar Marthen. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)