Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian soal PSU Pilbup Parigi Moutong 2024 dalam Forum Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjadi salah satu narasumber dalam forum kajian rutin bertajuk Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (22/5). 

Kegiatan yang digelar secara daring tersebut mengangkat topik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Dalam forum tersebut, KPU Kota Semarang dan KPU Kabupaten Parigi Moutong secara bergantian memaparkan latar belakang, substansi putusan, serta implikasi teknis dan hukum dari pelaksanaan PSU tersebut.

"Putusan MK mengabulkan sebagian permohonan yang intinya menyatakan bahwa salah satu calon tidak memenuhi syarat calon," ujar Daiman Hidayat, Anggota KPU Parigi Moutong Divisi Hukum dan Pengawasan. 

Penetapan ketidakterpenuhan syarat itu merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang tidak dapat dikasasi karena keterbatasan waktu tahapan.

"Karena keterbatasan waktu tahapan pilkada, KPU tidak bisa melakukan kasasi atas putusan PTTUN," jelasnya.

Sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Parigi Moutong perlu melaksanakan PSU dengan mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 5. PSU kemudian digelar di seluruh TPS se-kabupaten pada 16 April 2025, sesuai amar putusan MK.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom mengatakan PSU tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian penyelenggara.

"Ini murni akibat proses hukum dan dinamika pencalonan," ujarnya.

Forum Kamis Sesuatu tersebut turut dihadiri oleh Anggota KPU dari berbagai daerah, termasuk Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dan Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Teknis dan Hukum dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan refleksi bagi para penyelenggara pemilu di Jawa Tengah, sekaligus penguatan pemahaman terhadap risiko hukum dalam proses pencalonan kepala daerah dan pentingnya ketelitian terhadap tahap pencalonan. (ln/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 353 kali