Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Tentang Putusan MK Soal Pilbup Pasaman Lewat Kamis Sesuatu

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 menjadi bahan refleksi dan pembelajaran bagi satker KPU se-Jawa Tengah, termasuk KPU Kota Semarang yang mengikuti kajian hukum daring, Kamis Sesuatu, Jumat (18/7/2025).

Kajian yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini membedah aspek hukum dari putusan MK tersebut.

Dalam diskusi diungkapkan bahwa secara administratif, KPU telah menjalankan tahapan pencalonan sesuai ketentuan. Namun, persoalan muncul terkait verifikasi riwayat hukum salah satu calon kepala daerah.

Ditekankan bahwa kewajiban mengumumkan status sebagai mantan terpidana berlaku bagi seluruh calon, tanpa terkecuali, baik yang dijatuhi hukuman di atas maupun di bawah lima tahun penjara.

Hamdan, Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Divisi Hukum dan Pengawasan yang menjadi narasumber dalam kajian ini, menyampaikan bahwa kasus ini bukan merupakan kegagalan prosedural, melainkan bentuk penyempurnaan dalam proses berdemokrasi.

"Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi bagaimana sistem bisa lebih baik. Ini adalah bagian dari pembelajaran kolektif," ujar Hamdan.

Kegiatan ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara dan peserta pemilu untuk semakin meningkatkan akurasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Hadir pada kegiatan Kamis Sesuatu tersebut, Ketua dan Anggota, Sekretaris, serta jajaran Sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 140 kali