KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu Bahas PHPU Pilbup Tasikmalaya 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum "Kamis Sesuatu" yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Jumat (25/7).
Kajian ini menyoroti dampak hukum dari diskualifikasi calon petahana serta pentingnya ketelitian dalam memahami regulasi pemilihan.
Sengketa PHPU tersebut diajukan karena dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta masalah syarat pencalonan terkait periodesasi.
MK mengabulkan sebagian permohonan dan memutuskan untuk mendiskualifikasi calon petahana Ade Sugianto serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Tasikmalaya. Hasil PSU kemudian dimenangkan oleh pemohon.
Dalam paparannya, Anghota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan aturan.
"Berpedoman pada regulasi saja bisa salah, apalagi kalau tidak. Kita belajar hukum untuk menghindari kesalahan dan memperkuat pijakan ke depan," ujarnya.
Kajian ini juga menegaskan perlunya koordinasi dan komunikasi yang solid antarpenyelenggara pemilu agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan regulasi.
Kegiatan Kamis Sesuatu yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)