Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Rakor LPSDK untuk Pilkada Serentak 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024, Selasa (22/10).

Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah yang bertempat di Aula lantai 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Pada kesempatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz menjelaskan tahapan penyusunan laporan dana kampanye peserta Pilkada 2024.

Ia mengatakan, saat masa kampanye berakhir maka pembukuan dana kampanye sudah tidak bisa dilakukan. Hal tersebut menurut Machruz harus dipahami oleh para peserta Pilkada 2024. 

"Periode Pembukuan, dimulai sejak pembukaan RKDK sampai dengan satu hari sebelum waktu penyampaian LADK. LPSDK, pembukuannya dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK sampai dengan satu hari setelah penyampaian LPSDK. LPPDK, pembukuannya dimulai satu hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir," papar Machruz. (awh/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 891 kali