Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (23/7).

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU di Jawa Tengah.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen bersama seluruh jajaran penyelenggara pemilu dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Dalam paparannya, Mey Nurlela, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Litbang, menyampaikan pentingnya implementasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 sebagai upaya konkret menciptakan tempat kerja yang kondusif.

"Ada tiga poin utama dalam regulasi ini: pertama, memberikan acuan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual; kedua, mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman; dan ketiga, membentuk satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU," terang Mey dalam sesi pemaparan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satuan tugas ini nantinya diharapkan menjadi garda depan dalam memberikan edukasi, pengawasan, dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Pada kesempatan yang sama, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, turut memberikan materi mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Ia menegaskan bahwa integritas dan etika menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, dan upaya pencegahan kekerasan seksual merupakan bagian tak terpisahkan dari penegakan kode etik tersebut. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali