KPU Kota Semarang laksanakan Bimtek Internal PKPU 4/2022
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Mempersiapkan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) internal, Rabu (27/7).
Anggota KPU, Sekretaris, Pejabat dan staff KPU Kota Semarang mengikuti dengan seksama paparan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hery Abriyanto.
Dalam penjelasannya, Hery menerangkan bahwa peran KPU kabupaten/kota adalah mengikuti intruksi dan membantu KPU RI terkait verifikasi pendaftaran partai politik.
“Sesuai pasal 35, tugas KPU kabupaten/kota adalah melakukan verifikasi berkas pendaftaran administrasi partai politik, karena kemungkinan akan melakukan verifikasi di wilayah Kota Semarang,” jelas Hery.
Terkait syarat partai politik, Hery menjelaskan bahwa partai politik mesti berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, mempunyai minimal 75% kepengurusan di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan.
Karena jumlah penduduk yang banyak, Hery melanjutkan, Kota Semarang adalah kota yang strategis untuk dibentuknya kepengurusan partai politik tingkat kota.
"Kota Semarang ini sangat "sexy" karena jumlah penduduk lebih dari satu juta, artinya sangat mudah mendapatkan dukungan untuk memiliki kepengurusan minimal di 50% dari total kecamatan di Kota Semarang. Untuk dukungan adalah 1/1000 dari jumlah penduduk atau minimal seribu," lanjut Hery.
Heri menjelaskan, pengumuman pendaftaran partai politik akan berlangsung selama tiga hari, yakni 29 Juli – 31 Juli 2022. Sementara itu untuk pendaftaran akan dilakukan secara terpusat oleh KPU RI pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 mendatang.
Selain membahas mengenai PKPU 4/2022, Heri Abrianto juga menjelaskan pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sementara itu, Sekretaris KPU Kota Semarang, Hari Soesilo mengatakan, menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi, semua pegawai KPU Kota Semarang harus memahami alur dan sistem kerja agar tahapan pendaftaran bisa berjalan lancar tanpa kendala apapun. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)