KPU Kota Semarang mengikuti Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
KPU Kota Semarang mengikuti Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
Semarang, https://kota-semarang.kpu.go.id Kamis (12/8). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rakor Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rakord ini, diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring dan diikuti oleh Seluruh Ketua, Anggota Divisi SDM dan Sekretaris serta Kasubbag Teknis seluruh Indonesia.
Pada kesempatan kali ini narasumber, Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi Pusat RI) dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI)
“Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang - undang Pasal 2 ayat (1) Perki 1 Tahun 2019.“Setiap Informasi Pemilu dan Pemilihan yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk menjaga kemanfaatan dan/atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sedang berjalan.
"Pasal 2 ayat (2) Perki 1 Tahun 2019 merupakan Asas Pengelolaan PPID", tegas Gede.
"Pelayanan dan Permohonan Informasi melalui Aplikasi dalam jaringan dimana Optimalisasi tampilan akan mempermudah pemohon informasi dalam mencari informasi/memohon informasi (user friendly). Penambahan fitur-fitur baru dibuat untuk menyediakan publik beragam pilihan sarana untuk permintaan informasi publik, kata Dewa (tph/kpukotasemarang/foto ione/NMU)