KPU Kota Semarang Mengikuti Rabu Ingin Tau tema “Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD”
Semarang, www.kota-semarang.kpu.go.id Rabu (14/7). KPU Kota Semarang hadir dalam acara Rabu Ingin Tau dengan Tema Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual (daring).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Yulianto Sudjarat), peserta 35 Kabupaten/Kota terdiri dari Anggota Divisi Teknis dan Hukum serta Kasubbag Teknis dan Hukum.
Pada kesempatan kali ini, narasumber dari KPU Republik Indonesia, Ibu Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan & Plt. Kepala Biro Teknis). Dalam hal PAW sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"PAW anggota DPRD merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan dapil yang sama, balasan surat sekretaris DPRD ke KPU RI/Prov/Kabupaten/Kota di beri waktu 5 (lima) hari kerja.” Tandas Inung (tph/kpukotasemarang/foto:tito/nmu)