Berita Terkini

KPU Kota Semarang mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

 

Jumat (9/7) Rakor dilaksanakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Rakor dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Yulianto Sudrajat selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa JDIH harus mulai dikembangkan melalui media sosial, untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau informasi produk hukum yang dibutuhkan atau diperlukan. 

Terundang dalam Rakor 35 KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Dari KPU Kota Semarang diikuti oleh Suyanto Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Setiawan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang dan Yohanes Tito Staf Sekretariat KPU Kota Semarang.

Selanjutnya rakor dipimpin oleh Muslim Aisha Selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Disampaikan dalam Rakor bahwa KPU Kabupaten/Kota yang belum memiliki media sosial terkait JDIH harus segera membuat media sosial dan membuat struktur organisasi karena pembagian tugas dalam pengelolaan JDIH sangat penting supaya tidak terjadi tumpang tindih tanggungjawab. KPU Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesulitan/atau saran terkait pengembangan JDIH selain pengembangan SDM yang mengelola JDIH dan konten apa saja yang harus dimasukkan dalam media sosial ataupun website JDIH masing-masing KPU Kabupaten/Kota.(hk/kpukotasemarang/rs/sy/mnu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 876 kali