Berita Terkini

KPU Kota Semarang Mulai Lakukan Verifikasi Kepengurusan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugas verifikator KPU Kota Semarang mulai melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Minggu (16/10).

Tahapan tersebut dilakukan oleh KPU setelah KPU RI menyelesaikan tahapan verifikasi kepengurusan parpol tingkat pusat. Rencananya KPU Kota Semarang akan melaksanakan verfak kepengurusan parpol calon peserta Pemilu 2024 selama 2 hari, yakni Minggu dan Senin (16 dan 17 Oktober 2022).

Terkait parpol yang akan menjalani proses verfak kepengurusan di Kota Semarang terdiri dari 9 parpol, diantaranya Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PBB, Perindo, PKN, PSI, dan Partai Ummat.

Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto dalam briefing verfak kepada para verifikator KPU menjelaskan, mekanisme verfak kepengurusan dilakukan dengan cara mencocokkan data domisili kantor parpol, jumlah keterwakilan perempuan, serta kepengurusan parpol yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara parpol.

"Data yang dibawa verifikator diunduh dari Sipol, dan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh partai politik," kata Heri.

Pasca melakukan verfak kepengurusan, personil verifikator KPU Kota Semarang akan melakukan verfak keanggotaan parpol di wilayah Kota Semarang mulai 18 Oktober 2022 hingga 4 November 2022. (rap/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 216 kali