KPU Kota Semarang Sampaikan Isu Strategis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024 pada kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar di kantor KPU Kota Semarang, Selasa (27/6).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), dan Bawaslu Kota Semarang itu dibuka oleh Anggota KPU, Suyanto, Heri Abriyanto, dan Novi Maria Ulfah, serta Kasubbag TPH Sekretariat KPU Kota Semarang, Tobirin.
Pada sambutannya, Suyanto menyampaikan bahwa rancangan PKPU yang disampaikan merupakan upaya KPU untuk mengefektifkan tahapan penghitungan suara di TPS, sehingga proses penghitungan suara dapat berlangsung relatif lebih cepat.
"Berkaca dari pemilu yang kemarin, banyak anggota KPPS yang kelelahan dan proses penghitungan ini lama, maka ini upaya KPU agar kegiatan di TPS lebih efektif untuk mempersingkat waktu dan proses penghitungan di TPS," ujar Suyanto.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengutarakan bahwa metode penghitungan suara dapat dilakukan secara panel.
Ketentuan tersebut merubah metode penghitungan suara satu panel yang sebelumnya digunakan dalam pemilu.
"Penghitungan dapat dilakukan dengan metode dua panel, panel A mencakup pilpres, dan panel B untuk pileg, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkap Heri.
Karena panel B akan menghitung lebih banyak jenis surat suara, Heri menyampaikan dalam rancangan PKPU yang disusun, panel B akan dilakukan oleh empat anggota KPPS.
"Panel A terdiri dari ketua dan dua anggota KPPS, nah panel B terdiri dari empat anggota yang tidak bertugas di panel A," lanjut dia.
Lebih lanjut Heri menyampaikan bahwa KPU akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap) yang sebelumnya digunakan pada Pilkada 2020 lalu.
Melalui Sirekap, Heri mengatakan para pihak dapat menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dalam bentuk digital.
"Dalam PKPU, penyampaian berita acara hasil kepada saksi, pengawas dan para pihak diusulkan dalam format digital menggunakan Sirekap. Jadi nanti difoto dan diunggah melalui Sirekap," tutur Heri.
Dengan sirekap, Heri juga menjelaskan bahwa menggunakan aplikasi tersebut dapat mengurangi kesalahan yang dilakukan para petugas.
"Petugas di TPS pasti akan lelah, karena bekerja sejak pagi, nah dengan sirekap, ini kan difoto, jadi pasti hasilnya sama, ini menghindari kejadian salah tulis angka dan sebagainya saat petugas kecapaian," tambah Heri.
Kendati demikian, petugas KPPS akan tetap melakukan penyalinan hasil penghitungan suara secara manual yang akan diberikan kepada saksi dan pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara.
"Ketua KPPS tetap menyalin hasil penghitungan suara, dan menggandakannya untuk diberikan kepada setiap saksi dan pengawas TPS, dan PPK melalui PPS. Jika tidak bisa, maka tadi menggunakan dokumen digital," kata Heri.
Terhadap masukan dan usulan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, Heri menyampaikan bahwa hal tersebut akan diberikan kepada KPU RI melalui KPU provinsi sebagai pertimbangan dalam penetapan PKPU pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu 2024. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)