KPU Kota Semarang Sampaikan Rancangan Dapil Kepada Parpol
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kepada perwakilan partai politik tingkat Kota Semarang, Rabu (14/12).
Penyampaian tersebut digelar dalam kegiatan uji publik yang mengundang narasumber Dr. Teguh Yuwono S, M.Pol.Admin., Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, dan Drs. Andreas Pandiangan, M.Si., Pengajar Magister Hukum Kesehatan Universitas Soegijapranata.
Pada kegiatan yang digelar di Rooms Inc Hotel, Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan atas rancangan dapil yang telah disusun.
"Masukan dan tanggapan kami buka untuk rancangan dapil ini," kata Nanda (sapaan ketua KPU).
Nanda menambahkan, alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang masih tetap 50, karena pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Semarang belum melebihi 3 juta jiwa.
"Jumlah kursi di Kota Semarang jumlahnya masih tetap 50, karena memang jumlah penduduk kita belum lebih dari 3 juta, jadi alokasi kursi tetap 50," lanjut dia.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Heri Abriyanto mengatakan, untuk Pemilu 2024 proses penataan dapil dan alokasi kursi dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh KPU kabupaten/kota, kemudian hasil rancangan tersebut dilakukan uji publik untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, selanjutnya hasil tersebut akan diberikan kepada KPU RI.
"Untuk Pemilu 2024 kami merancang dulu, lalu kami umumkan, dan kami uji publik kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan dan masukan. Hasil dari uji publik ini akan kami serahkan kepada KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan dapil Pemilu 2024," kata Heri.
Terkait pentingnya dapil, Teguh Yuwono menyampaikan bahwa dapil adalah hasil pemikiran pendiri bangsa yang memungkinkan aspirasi partai politik dapat diwakilkan secara lebih baik, karena jika sistem distrik diterapkan pada pemilu di Indonesia, maka akan banyak aspirasi yang tidak terwakilkan di parlemen masing-masing daerah.
"Sistem distrik itu winner takes it all, artinya kita akan menganut sistem dwi partai, yaitu hanya ada partai pemenang dan partai yang kalah, dan aspirasi dari partai yang kalah tidak diperhitungkan," jelas Teguh.
Lebih lanjut Andreas Andreas Pandiangan mengatakan, isu dapil seolah-olah hanya urusan parpol dan penyelenggara, padahal ada pihak penting lain, yakni masyarakat yang lebih terpengaruh atas penyusunan dapil dalam pemilu.
"Seolah-olah dapil ini hanya urusan KPU dan parpol, padahal ada masyarakat di dalamnya, karena dapil kan tidak hanya untuk Pemilu 2024, tetapi juga selama lima tahun ke depan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Andreas.
Oleh sebab itu Andreas memandang perlunya dilakukan sosialisasi yang lebih banyak terkait dapil kepada masyarakat luas, sehingga dalam pemilu serentak, pemilihan anggota DPRD juga menjadi fokus masyarakat.
"Pendikan tentang dapil kepada masyarakat ini juga menjadi tanggung jawab KPU, sehingga saat pemilu serentak, masyarakat tidak hanya fokus dengan pemilihan presiden, tetapi juga paham bahwa ada pemilihan untuk memilih legislatif yang ada di dapil kita," papar Andreas. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)