KPU Kota Semarang Sampaikan Syarat Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD di Pemilu 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 kepada Stakeholder Kota Semarang, Senin (17/4).
Penyampaian syarat tersebut disampaikan di Kantor KPU Kota Semarang pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait mengingat masa pendaftaran bakal calon hanya 14 hari.
"Dari rancangan PKPU, tahapan terdekat itu pendaftaran bakal calon anggota legislatif, pengumuman nya 24 sampai 30 April, nah masa pendafatarnnya 1 sampai 14 Mei. Mengapa ini menjadi penting karena pelayanan kita terpotong cuti bersama dari 19 sampai 25 April, maka ini perlu kita koordinasikan," terang Nanda.
Dengan rakor tersebut, Nanda berharap muncul kesamaan persepsi agar stakeholder Kota Semarang dapat memahami tahapan dan bisa menyampaikan informasi tersebut kepada partai politik.
"Harapannya ketika kita matur ke bapak/ibu akan ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutukan, jika nanti mungkin parpol menanyakan hal ini, karena kalau KPU kan sudah dipastikan bekerja berdasar hari kalender," lanjutnya.
Lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan bahwa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024 ada 7 dokumen.
"KTP-el; surat pernyataan Bakal Calon Form Model BB.Pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara; fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika tingkat Kabupaten/Kota; tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Pas foto pada dokumen daftar bakal calon.," papar Heri.
Senada dengan Nanda, Heri menjelaskan bahwa koordinasi dengan stakeholder Kota Semarang diperlukan untuk mempercepat proses birokrasi dan sebagai langkah teknis untuk mengecek kebenaran syarat pendaftaran yang disampaikan kepada KPU Kota Semarang.
"Sebagai gambaran, jumlah kursi DPRD Kota Semarang 50, jumlah parpol Pemilu 2024 sebanyak 18, jadi nanti diprediksi ada 900-an orang yang akan mencari syarat pendafataran ini. Karena tadi dijelaskan juga bahwa pelayanan publik terpotong cuti lebaran maka para calon ini pasti menunggu," ujar Heri.
Heri berharap, stakeholder Kota Semarang dapat memberi fasilitasi kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut.
"Dari Polrestabes dan juga lembaga pelayanan publik kami mohonkan agar bisa memberikan helpdesk khusus buat para calon ini karena proses pembuatan SKCK butuh waktu, kemudian nanti diserahkan ke pengadilan juga akan butuh waktu, jadi jika memungkinkan mohon memberi fasilitasi buat bakal calon, karena waktu pendaftaran ini tidak banyak," papar Heri.
Terkait proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024, selanjutnya KPU Kota Semarang juga akan mengundang partai politik untuk menjelaskan syarat, mekanisme pendaftaran, dan aplikasi yang akan digunakan oleh KPU. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)