KPU Kota Semarang Sosialisasikan Pemilu 2024 kepada Anggota Komunitas Pakar Semarang Barat
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan sosialisasi mengenai Pemilu 2024 kepada anggota komunitas Pemandu Karaoke (Pakar) di kampung tematik Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (15/12).
Dibuka oleh Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda), sebanyak ratusan anggota komunitas pakar diberi materi mengenai pentingnya menggunakan pindah memilih, pengenalan specimen lima jenis surat suara, serta mekanisme pindah memilih.
Nanda menjelaskan, nyoblos di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang merupakan kegiatan yang penting karena keterlibatan pemilih tersebut akan menentukan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.
"Mungkin prosesnya hanya 5 menit, tetapi suara bapak/ibu itu penting untuk pembangunan lingkungan kita. Suara bapak/ibu ini ikut menentukan arah pembangunan negara, seperti bagaimana proses perbaikan jalan, pendidikan, kesenian dan lainnya," kata Nanda.
Nanda menambahkan, bagi anggota komunitas pakar yang tidak dapat pulang pada 14 Februari 2024 untuk menyalurkan hak pilihnya, bisa mengajukan pindah memilih.
Dengan demikian, anggota komunitas pakar tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Kota Semarang.
"Bapak/ibu yang memiliki hak pilih, tapi nanti tidak bisa pulang ke kampung halaman misalnya, bisa mengajukan pindah memilih. Proses ini masih bisa hingga tanggal 15 Januari 2024," sambungnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah menjelaskan, para pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara yang berbeda pada Pemilu 2024.
"Bapak/ibu nanti Pemilu 2024 akan mendapatkan 5 surat suara, ada yang warna abu-abu surat suara pilpres, kuning untuk DPR, merah surat suara DPD, warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi, dan warna hijau DPRD kabupaten/kota," papar Novi.
Terkait peserta Pemilu, Novi meminta para anggota komunitas pakar untuk mengenali peserta Pemilu dengan cara mencari informasi kepemiluan dan mempelajari visi dan misi yang diusung kandidat, sehingga ketika para pemilih datang ke TPS, yang bersangkutan tidak bingung menentukan.
"Bapak/ibu harus mengenali siapa saja calonnya, kenali visi dan misinya, bagaimana programnya agar nanti di TPS sudah punya pilihan dan tidak terlalu lama mau milih yang mana," ujar Novi.
Bagi pemilih lansia, Novi menjelaskan bahwa proses nyoblos di TPS bisa dilakukan pendampingan.
Meski demikian, Novi mengatakan pendamping yang dipilih harus bisa menjaga prinsip rahasia dalam Pemilu.
"Bagi pemilih lansia, yang kesulitan datang ke TPS, boleh didampingi oleh pendamping dari keluarga, nanti ada formulir pendamping. Tetapi pendamping ini harus menjaga rahasia si pemilih karena ada prinsip rahasia dalam TPS," imbuhnya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)