KPU Kota Semarang Sosialisasikan Pemilu 2024 Lewat Siaran RRI Pro 2 FM
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadiri siaran stasiun RRI PRO 2 FM untuk menjelaskan tahapan dalam Pemilu 2024 yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU yaitu tahapan kampanye, Jumat (1/12).
Hadir pada kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Semarang, Agus Supriyono.
Agus menjelaskan bahwa pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan kampanye.
Tahapan kampanye tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Sementara itu pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang.
Selain itu, Agus juga menjelaskan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta Pemilu pada saat kampanye.
"Berdasarkan Pasal 70 & 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023,bahan kampanye dan alat peraga kampanye dilarang ditempelkan dan dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum," kata Agus.
Lebih lanjut mengenai tahapan kampanye, Agus menjelaskan larangan-larangan kampanye yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
"Ada beberapa peraturan yang harus diperhatikan oleh peserta Pemilu yang nantinya akan melaksanakan kampanye yaitu kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, tidak boleh menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan," kata Agus.
Agus mengajak pendengar RRI Pro 2 FM untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024, dan memilih sesuai dengan pilihan yang diyakininya. (ina/ed. Foto: ina/KPU Kota Semarang)