KPU Kota Semarang Temukan 46.871 Pemilih TMS Hasil Sinkronisasi Daftar Pemilih Pilkada
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pasca kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dalam proses tersebut KPU, PPK, PPS dan pantarlih se-Kota Semarang menemukan 46.871 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941.
Sementara itu KPU Kota Semarang juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, diantaranya pemilih baru sebanyak 34.946 (L) 17.837, (P) 17.109; pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, (L) 36.761, (P) 38,978.
Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152, (L) 615.332, (P) 652.820; yang terdiri dari 566.727 KK dan tersebar di 2.358 TPS. 2.354 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus.
Sebelumnya, untuk pemilih yang berada pada Lapas di Kota Semarang, yakni Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang dan Lapas Perempuan Kelas 2A Semarang, KPU juga telah melakukan langkah-langkah koordinatif untuk memastikan hak politik warga binaan dapat tersalurkan dengan baik.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Lapas dan Dispendukcapil Kota Semarang, pada 24 Juli 2024, antara KPU Kota Semarang dan lapas di Kota Semarang menyepakati didirikannya 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus yang akan didirikan di dalam Lapas.
Dari keempat TPS khusus tersebut, tiga di antaranya akan dibuat di dalam Lapas Kelas 1 Kedungpane untuk memfasilitasi 1.363 warga binaan, dan satu sisanya akan berdiri di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Semarang untuk memfasilitasi 162 pemilih.
Demi memastikan hak pilih warga binaan digunakan sebagaimana mestinya, KPU Kota Semarang telah melakukan kunjungan ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang untuk mendorong dilakukannya perekaman KTP elektronik dan pengecekan biometrik.
Penggunaan alat biometrik tersebut bertujuan agar proses identifikasi dan status perekaman KTP elektronik menjadi mudah dan lebih akurat. Karena dalam proses tersebut akan dilakukan pengecekan retina mata, sehingga warga binaan lapas bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan data kependudukan yang riil.
Dalam proses penyusunan DPS, PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil coklit dengan menggunakan formulir Model A[1]Daftar Perubahan Pemilih. Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan pemilih per nama untuk: (a) pemilih baru; (b) Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan (c) perbaikan data pemilih.
Pada KPU 26 dan 27 Juli 2024 KPU Kota Semarang bersama PPK se-Kota Semarang juga telah melakukan sinkronisasi daftar pemilih hasil coklit untuk mengecek kebenaran data pemilih, meminimalisir data pemilih ganda, dan pemilih dengan elemen data RT/RW 00. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)