KPU Kota Semarang Terima Kunjungan SEMA-KM Unissula
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima kunjungan Senat Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (SEMA-KM) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), di kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175, Rabu (26/7).
Kunjungan SEMA-KM Unissula tersebut diterima oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris serta para pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Semarang.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum SEMA-KM Unissula Hajir Alamsyah, menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke kantor KPU Kota Semarang adalah untuk bersilahturahmi dan melakukan diskusi isu-isu pemilu di Indonesia.
“Kami melakukan audiensi secara langsung ke KPU Kota Semarang dengan tujuan untuk bersilahturahmi dan berdiskusi dengan para bapak dan ibu sekalian tentang pemilu yang ada di Indonesia saat ini guna menambah wawasan kami sebagai mahasiswa tentang demokrasi yang ada di Indonesia,” ujar Hajir Alamsyah.
Anggota KPU Kota Semarang, Suyanto pada kesempatan tersebut menjelaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan seluruh tahapan pemilu. Suyanto menjelaskan, dalam melaksanakan tugas KPU selalu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang memiliki unsur legal formal dalam peraturan.
"Untuk Pemilu 2024, kami berpedoman kepada UU 7 tahun 2017, di situ memuat semua tahapan pemilu yang harus KPU lakukan dari awal hingga akhir. Di dalamnya juga dijelaskan tentang tugas-tugas penyelenggara pemilu seperti DKPP, KPU, Bawaslu, dan juga memuat hukum dan pelanggaran yang nanti nya terjadi dalam penyelenggaraan pemilu," papar Suyanto.
Suyanto juga menambahkan, untuk Pemilu 2024, sistem yang diterapkan adalah proporsional terbuka. Dengan sistem tersebut, masyarakat bisa melihat bagaimana parpol melakukan perekrutan calon legisltif secara lebih transparan.
“Sistem kepemiluan di Indonesia saat ini menganut sistem proposional terbuka, yang artinya semua parpol dapat merekrut calon-calonnya secara terbuka dan transparan,” ujar Suyanto.
Menanggapi pertanyaan anggota SEMA-KM Unissula mengenai beban kerja KPPS yang padat saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan bahwa KPU pada Pemilu 2024 akan menggunakan Sirekap, yakni sistem yang telah diterapkan di Pilkada 2020 untuk mempermudah proses penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Sikerap yang pada 2020 dipakai mungkin akan digunakan kembali di Pemilu 2024. Jadi nanti ada satu anggota KPPS yang bertugas menjalankan sistem ini, memfoto hasil penghitungan suara dan mengupload hasilnya. Sehingga dokumen hasil ini bisa dengan cepat diberikan kepada saksi parpol," terang Heri.
Meskipun ada wacana yang memungkinkan proses penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan secara panel yang dapat mempersingkat waktu, KPU juga akan mempertimbangkan usia calon anggota KPPS saat proses rekutmen untuk memastikan tugas-tugas anggota KPPS bisa dilaksanakan secara optimal.
“Nantinya penghitungan suara juga akan menggunakan dua panel agar dapat mempersingkat waktu proses penghitungan suara. Selain itu perlu diperhatikan juga bahwa saat perekrutan KPPS nantinya juga akan lebih memperhatikan syarat usia,” ujar Heri.
Sementara itu Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan bahwa mahasiswa yang sedang dalam proses studi sehingga tidak dapat pulang untuk mencoblos tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Bisa, dengan catatan harus terlebih dahulu mengurus surat pindah memilih yang dapat diurus melalu PPK atau PPS di mana dia dia berdomisili saat itu, atau bisa datang langsung ke KPU untuk meminta surat keterangan pindah memilih, agar dapat ditempatkan di TPS terdekat dari wilayah domisili yang sekarang,” ujar Zaini.
Tidak hanya bagi mahasiswa yang tidak dapat pulang ke rumah sebagaimana tercantum dalam alamat di KTP, Zaini juga mengatakan bahwa calon pemilih dalam keadaan tertentu bisa mengajukan permohonan pindah memilih.
"Karena keadaan tertentu, yang lain juga bisa pindah memilih, seperti calon pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; pemilih yang ada di panti sosial atau panti rehabilitasi; pemilih yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba; pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Zaini. (ina/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)