KPU Kota Semarang Terima Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang dari PKS
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi menerima pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Pemilu 2024, Senin (8/5).
PKS menjadi parpol yang pertama mendaftarkan bakal calon anggota DPRD nya sejak KPU Kota Semarang membuka tahap pengajuan bakal calon pada 1 Mei yang lalu.
Selain menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bakal calonnya, PKS juga menjadi parpol pertama yang mengajukan bakal calon sebanyak 100 persen sesuai dengan jumlah alokasi kursi di parlemen DPRD Kota Semarang sebanyak 50 bakal calon.
Pengajuan tersebut dilakukan oleh Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan 12 perwakilan PKS pada pukul 14.00 WIB. Rombongan tersebut diterima oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, dan para pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Semarang di Aula Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175.
Dalam penerimannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengatakan dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PKS akan dicek kelengkapannya, apabila lengkap maka akan diberikan berita acara dan tanda terima penerimaan dokumen pengajuan bakal calon.
Sementara itu jika dokumen yang diajukan oleh PKS ada kekurangan maka KPU Kota Semarang akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon untuk dilengkapi oleh parpol.
"Sesuai regulasi nanti dokumen yang diserahkan akan dicek kelengkapannya, jika lengkap maka akan kami berikan bukti pengajuan bakal calon dalam bentuk berita acara dan tanda terima," ujar Nanda.
Paska dilakukan pemeriksaan berkas oleh verifikator KPU Kota Semarang, pada pukul 14.45 WIB, dokumen pengajuan bakal calon yang diajukan oleh PKS dinyatakan lengkap dan diterima.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan PKS menyerahkan 35 bakal calon laki-laki, dan 15 bakal calon perempuan.
Nanda mengatakan, selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan pencermatan dan verifikasi keabsahan terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh parpol pada 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
"Nanti setelah masa pengajuan bakal calon ini berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, maka selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan pencermatan terhadap legalitas dokumen persyaratan bakal calon, yakni pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Nanda.
Terhadap parpol tingkat Kota Semarang yang belum mengajukan bakal calonnya, Nanda menyampaikan bahwa KPU Kota Semarang membuka helpdesk pengajuan bakal calon apabila parpol menemui kendala dalam proses pencalonan. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)