Berita Terkini

KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Gerindra dan PKB

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada hari ke 13 masa pengajuan bakal calon (bacalon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima bacalon yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (13/5).

Rombongan partai politik (parpol) yang datang ke kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 diterima oleh Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris KPU Kota Semarang.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengucapkan apresiasi kepada parpol tingkat Kota Sdemarang yang dapat melaksanakan proses pengajuan bakal calon dengan tertib dan damai.

"Terima kasih kepada perwakilan partai yang dalam proses pendaftaran ini bisa menjaga keamanan dan ketertiban," kata Nanda.

Nanda juga berterima kasih kepada pimpinan parpol tingkat Kota Semarang yang telah memanfaatkan helpdesk KPU Kota Semarang.

Ia menjelaskan, helpdesk yang dibentuk KPU Kota Semarang memang bertujuan memberikan bantuan untuk kemudahan parpol dalam penggunaan aplikasi Silon.

"Terima kasih sudah memanfaatkan helpdesk kami. Karena memang yang kami harapkan helpdesk ini bisa menjadi forum konsultasi dan mempermudah parpol dalam penggunaan Silon," tambah dia.

Pada momen itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso mengatakan pihaknya siap melakukan pelengkapan dokumen bacalon jika pada saat proses verifikasi ada kekurangan dokumen yang dibutuhkan.

"Kami mengajukan 50 di semua dapil Kota Semarang, jika ada kekurangan pasti akan kita lengkapi dan perbaiki sesuai ketentuan," kata Joko.

Di sisi lain, Ketua DPC PKB Kota Semarang, Muhammad Mahsun mengatakan DPC PKB Kota Semarang mengajukan 50 bacalon, dengan keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen.

"Kami membawa bacaleg sesuai alokasi kursi dapil di Kota Semarang, penuh dari dapil 1 hingga 6. keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen," kata Mahsun.

Paska dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengajuan bacalon Partai Gerindra diterima pada pukul 13.48 WIB. Untuk pengajuan bacalon PKB diterima oleh KPU Kota Semarang pada pukul 14.51 WIB.

Dengan diterimanya pengajuan bacalon dari Partai Gerindra dan PKB, hingga Hari Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, KPU Kota Semarang telah menerima pengajuan bacalon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024 dari 7 (tujuh) parpol tingkat Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 336 kali