KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Perindo
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima dokumen pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Persatuan indonesia (Perindo) untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5).
Rombongan Partai Perindo datang ke kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 disambut oleh Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris KPU Kota Semarang.
Pengajuan bacalon Partai Perindo yang diterima pada pukul 18.03 WIB tersebut berjumlah 50 bacalon. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah alokasi kursi parlemen DPRD Kota Semarang dengan rincian 30 bacalon laki-laki, dan 12 perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menerangkan bahwa KPU akan tetap membuka helpdesk selama tahapan pencalonan angggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
Oleh sebab itu Nanda berharap parpol tingkat Kota Semarang dapat memanfaatkan helpdesk KPU Kota Semarang untuk melakukan koordinasi dan asistensi kepada seluruh parpol sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ke depan helpdesk akan tetap kami buka, tidak hanya pada tahap awal, tetapi nanti sampai verifikasi berkas dan selanjutnya, untuk memberi bantuan dan melaksanakan prinsip kesetaraan terhadap semua parpol sesuai dengan UU pemilu dan PKPU," kata Nanda.
Ketua DPD Partai Perindo Kota Semarang, Parsugin Rakisa mengatakan, Partai Perindo siap diberi masukan dan perbaikan untuk kelancaran proses pencalonan bacalon anggota DPRD Kota Semarang pada Pemilu 2024.
"Kita mengajukan penuh seluruh dapil 100 persen pada sore hari ini. Mohon diberikan arahan dari KPU Kota Semarang," kata Parsugin.
Dengan diterimanya pengajuan bacaleg dari Partai Perindo Hingga pukul 18.03 WIB, KPU Kota Semarang telah menerima pengajuan dari 14 parpol tingkat Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Pada Hari terakhir masa pengajuan bacalon, yakni Minggu, 14 Mei 2023, KPU masih akan menerima pendaftaran dari parpol tingkat Kota Semarang hingga 23.59 WIB. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)