Berita Terkini

KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD dari 4 Parpol

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari 4 (empat) partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (8/7).

Pada hari ke 13 masa pengajuan perbaikan dokumen, sejak siang hingga sore hari, KPU Kota Semarang menerima 4 parpol peserta pemilu yang akan mengajukan perbaikan dokumen.

Keempat parpol tersebut diantaranya, Partai Gelora, PAN, PDI Perjuangan, dan PKS.

Parpol pertama yang tercatat melakukan pengajuan perbaikan dokumen adalah Partai Gelora yang hadir pada pukul 12.02 WIB, kemudian PAN pada 13.06 WIB.

Dua parpol selanjutnya yang mengajukan perbaikan dokumen adalah PDI Perjuangan yang hadir pukul 15.00 WIB, dan PKS pada pukul 15.53 WIB.

Oleh KPU Kota Semarang status perbaikan dokumen yang diajukan oleh keempat parpol tersebut diterima.

Hadir dalam kegiatan pengajuan perbaikan dokumen tersebut Ketua, dan Anggota, serta Kasubbag TPPH Sekretariat KPU Kota Semarang.

Pada hari terakhir pengajuan perbaikan dokumen bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang, yakni 9 Juli 2023, KPU Kota Semarang membuka proses pengajuan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 187 kali