KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang Dari 5 Parpol
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Hingga Hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang dari 5 (lima) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu (9/7).
Ke lima parpol yang mengajukan perbaikan dokumen antara lain PBB, Partai Hanura, PKN, Partai Garuda, dan Partai Ummat.
Dengan diterimanya lima parpol tersebut, maka seluruh parpol tingkat Kota Semarang (18 parpol) telah seluruhnya melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon kepada KPU Kota Semarang.
Pasca pengajuan perbaikan dokumen tersebut, selanjutnya KPU Kota Semarang akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon hingga tanggal 5 Agustus 2023.
Tahap selanjutnya pada 6 Agustus hingga 11 Agustus KPU dan parpol tingkat Kota Semarang akan melakukan pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Smentara). (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)