KPU Kota Semarang Terima Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang Dari 9 Parpol
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari 9 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7).
Hingga sore pukul 17.20 WIB hari terakhir tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, KPU Kota Semarang telah menerima 9 dokumen perbaikan dokumen yang diajukan oleh Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Perindo, PPP, Partai Golkar, PKB, PSI, dan Partai Demokrat.
Dalam kegiatan pengajuan perbaikan yang diterima oleh Ketua, Anggota, dan Kasubbag TPPH Sekretariat KPU Kota Semarang tersebut, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa selama masa perbaikan, KPU menghimbau parpol untuk memanfaatkan helpdesk jika menemui kendala.
"Kami memang menghimbau kepada parpol jika ada kesulitan silahkan ke kantor, karena jika ditemukan kekurangan dalam proses helpdesk, parpol dapat memenuhi kekurangan tersebut. Jadi ketika saat datang menyerahkan perbaikan, berkasnya sudah oke," ujar Nanda.
Terbukti dalam masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, proses penelitian yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang hanya membutuhkan waktu kurang lebih 10 menit.
Dengan diterimanya dokumen perbaikan dari 9 parpol tersebut, maka hingga Hari Minggu, 9 Juli 2023 pukul 17.20 WIB, KPU Kota Semarang telah menerima dokumen perbaikan dari 13 parpol.
Untuk masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, KPU Kota Semarang masih akan membuka proses itu hingga hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WIB. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)