Berita Terkini

KPU Kota Semarang Tetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Periode Tahun 2025-2030 Hasil Pilwakot Semarang Tahun 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pasca menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang menetapkan bahwa panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas gugatan PHPKada kepada pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (paslon) Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Semarang Tahun 2024, Rabu (5/2).

Penetapan tersebut dilaksanakan KPU Kota Semarang berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 232/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih Pilkada 2024 Pasca Pembacaan Putusan/Ketetapan MK (4-5 Februari 2025) yang menerangkan bahwa sejak KPU kabupaten/kota yang bersangkutan menerima relaas pemberitahuan dari MK baik melalui surat elektronik atau mengakses putusan di laman MK, maka KPU kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

Rapat pleno penetapan Paslon Terpilih Pilwakot Semarang 2024 digelar pada Rabu petang di Shamrock Ballroom, Hotel MG Setos Semarang tersebut mengundang Paslon & tim pemenangan, pimpinan parpol, Forwakot, Forkopimda, Kesbangpol, stakeholder, dan Bawaslu Kota Semarang.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2025 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menetapkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang Nomor Urut Satu Sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024.

"Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Nomor Urut Satu Sdri. Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M. dan Sdr. Ir. H. Iswar Aminuddin, M.T. dengan perolehan suara sebanyak 486.423 suara atau 57,24 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Semarang Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024," kata Zaini.

Terkait berkas gugatan PHPKada yang dikembalikan oleh MK kepada pemohon, pada pemeriksaan persidangan tanggal 20 Januari 2025, Hakim MK tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap surat pencabutan gugatan pemohon yang diwakili oleh Ir. Saparuddin. 

Karena ketidakhadiran pemohon, MK menilai bahwa surat penarikan tersebut sebagai bukti pencabutan gugatan, sehingga Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 dengan Nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan lagi ke tahapan persidangan berikutnya.

Setelah menetapkan paslon terpilih, KPU Kota Semarang selanjutnya akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang periode 2025-2030 kepada DPRD Kota Semarang.

"Besok kita akan menyampaikan surat kepada DPRD Kota Semarang untuk usulan pengesahan dan pelantikan, karena berdasarkan aturan paling lambat satu hari setelah penetapan paslon terpilih, KPU harus menyampaikan kepada DPRD," terang Zaini.

Rapat pleno penetapan Paslon Terpilih Pilwakot Semarang 2024 dihadiri oleh seluruh anggota KPU, sekretaris KPU, dan seluruh sekretariat KPU Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,231 kali