KPU Kota Semarang Tutup Waktu Penerimaan Bacalon Anggota DPRD Kota Semarang Dengan Menerima Pengajuan Bacalon dari Partai Garuda
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Menjelang menit-menit akhir penerimaan bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menerima dokumen pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5).
Rombongan Partai Garuda menjadi parpol terakhir yang datang ke kantor KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175. Kedatangan Partai Garuda itu disambut oleh Ketua dan Anggota KPU, serta Sekretaris KPU Kota Semarang.
Pengajuan bacalon Partai Garuda yang diterima pada pukul 23.49 WIB tersebut berjumlah 28 bacalon, dengan rincian 19 bacalon laki-laki, dan 9 perempuan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menjelaskan, KPU Kota Semarang menerapkan mekanisme yang sama dalam proses pemeriksaan bakal calon ataupun saat melakukan asistensi melalui helpdesk Silon.
"Terima kasih dan selamat telah datang tepat waktu, selanjutnya ijinkan kami memeriksa berkas yang disampaikan ini. Pada proses ini kami pastikan kerja yang dilakukan sesuai mekanisme yang memang diatur dalam regulasi, termasuk dalam memberikan asistensi yang sama bagi seluruh parpol" kata Nanda.
Ketua DPC Partai Garuda Kota Semarang, Meykardo bersyukur bisa datang ke kantor KPU Kota Semarang secara tepat waktu. Ia berharap bacalon yang telah diajukan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
"Puji syukur Partai Garuda akhirnya bisa datang meskipun sudah 'injury time'. Mohon bapak/ibu dapat mengecek kelengkapan bacalon yang telah kami ajukan," kata Yohanes.
Dengan diterimanya dokumen pengajuan bacalon dari Partai Garuda, maka sejak hari pertama hingga terakhir, 14 Mei 2023 KPU Kota Semarang telah menerima pengajuan bacalon anggota DPRD Kota Semarang dari 18 parpol tingkat Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)