Berita Terkini

KPU Minta Pelajar SMK St. Fransiskus Hindari Black Campaign Sebagai Manifestasi Pelajar Pancasila

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang Divisi Sosparmas dan SDM, Novi Maria Ulfah meminta para pelajar SMK St. Fransiskus untuk tidak terlibat dalam interaksi kampanye negatif pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, Rabu (18/9).

Sesuai dengan tema kegiatan yang digelar oleh SMK St. Fransiskus yakni 'Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila' (P5), Novi mengatakan kegiatan kampanye negatif tidak sesuai dengan pengamalan pancasila.

"Sebagai pelajar pancasila, kita sudah sama-sama mengetahui bahwa negara Indonesia itu terkenal dengan kebhinekaan kita. Maka apabila ada negative campaign yang mengangkat isu-isu SARA harus bisa kita tangkal," ujar Novi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Novi agar para pelajar bisa mengamati visi dan misi paslon Pilkada 2024 di Kota Semarang dengan lebih objektif ketika masa kampanye dimulai.

"Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama dua bulan, sejak 25 September sampai 23 November 2024. Pada saat itu adik-adik hati-hati apabila mendapat informasi atau narasi yang menggunakan isu SARA, agama, kesukuan, atau menjelek-jelekkan salah satu pihak itu kita harus hati-hati," papar Novi.

Novi melanjutkan, terdapat dua jenis cara kampanye yang tidak etis untuk dilakukan, diantaranya black campaign dan negative campaign. Keduanya memiliki kesamaan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan masyarakat.

"Kampanye negatif dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lain, kalau kampanye hitam adalah menuduh dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal yang tidak relevan dengan kapasitasnya paslon. Dua-duanya bisa mempengaruhi persatuan dan kerukunan masyarakat," jelas dia.

Pada tahap kampanye, Novi juga berharap pada pelajar bisa menolak politik uang. Jika pada pemilu hanya pemberi uang yang bisa dikenakan pasal pidana, maka pada Pilkada 2024, baik penerima maupun pemberi bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kalau ada yang bagi-bagi uang saat kampanye pilkada harus dikembalikan. Jangan diterima ya. Nanti sampaikan ke keluarga, bahwa di pilkada baik yang memberi maupun yang menerima uang bisa kena pidana," pesan Novi.

Kegiatan pendidikan pemilih P5 tersebut dilaksanakan di Aula SMK St. Fransiskus dan diikuti oleh 75 siswa dan siswi kelas X yang aktif mengikuti materi yang disampaikan. (rap/ed. Foto: div/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 103 kali