KPU & Parpol Ngaji Bareng Bahas PKPU 4/2022
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 menjadi salah satu regulasi pokok tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan partai politik (parpol) se-Kota Semarang, Jumat (29/7).
Selain dihadiri oleh perwakilan parpol, kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Kota Semarang, Jalan Pemuda Nomor 175 itu juga dihadiri oleh stakeholder terkait, OPD Kota Semarang, Polrestabes, Bawaslu Kota Semarang dan jurnalis.
Membuka kegiatan, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan bahwa, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengkaji norma PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Anggota DPR dan DPRD.
“Ini kita ngaji bareng, harapannya tahapan kepemiluan bisa berjalan dengan baik terkomunikasikan dan terkoordinasikan dengan baik serta bisa memberikan manfaat bagi Kota Semarang,” tegas Nanda (sapaan ketua KPU).
Penyampaian materi dilakukan oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Hery Abrianto.
Kepada pimpinan partai politik atau LO, Hery menyampaikan ada tiga komponen penting pada pemilu yakni pemilih, peserta pemilu dan calon, ketiga pemungutan suara dan penetapan peserta pemilu. Partai politik sebagai salah satu aktor kepemiluan.
"Nantinya parpol yang akan menjadi peserta pemilu diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah melewati tahapan pendaftaran dan verifikasi," kata Hery.
Hery menyampaikan, pengumuman pendaftaran partai politik dilaksanakan selama tiga hari mulai 29-31 Juli 2022, melalui media masa, elektronik maupun cetak, serta melalui media sosial KPU se-Indonesia.
Tahap pendaftaran, kata Hery, akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 pada pukul 08.00-16.00 WIB dan terkhusus 14 Agustus 2022 pukul 08.00-24.00 WIB. Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 terpusat di KPU RI.
Pada tahap itu, data diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dokumen persyaratan dibawa ke KPU RI untuk kemudian diproses sesuai ketentuan regulasi.
Hery menjelaskan, kerangka dasar kerja KPU menangani pendaftaran parpol ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, dari situ terdapat tiga kategorisasi parpol.
Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI. Kedua, peserta Pemilu 2019 tidak lolos ambang batas, ketiga, partai politik baru.
"Oleh MK terhadap tiga kategori parpol perlakuannya beda dalam konteks pendaftaran, kategori satu itu perlakuannya mendaftar dan kemudian verifikasi administrasi selesai, tidak melalui faktual," ujar Hery.
Hery melanjutkan, parpol yang tidak lolos ambang batas dan parpol baru akan melalui proses mendaftar, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.
Untuk pengawasan, Hery menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI telah diberikan akses pada aplikasi Sipol untuk melakukan kewenangannya dalam pengawasan pada tahap pendaftaran parpol.
Sebagai upaya transparansi, Hery menyampaiakan bahwa masyarakat bisa memantau perkembangan tahapan pendaftaran parpol dan tahapan Pemilu 2024 lainnya melalui portal web, yakni Info Pemilu.
Selain menyampaikan regulasi, Operator Sipol KPU Kota Semarang, Priandika Setiawan juga menyampaikan paparan tentang fungsi dan fitur Sipol. (dr/ed. Foto: rw/KPU Kota Semarang)