KPU Rancang Siakba Untuk Mudahkan Proses Rekrutmen
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro mengatakan, saat ini KPU tengah melakukan uji coba dan menyempurnakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba) untuk mempermudah proses pendaftaran anggota KPU, PPK maupun PPS, Jumat (14/10).
"Saat ini KPU sedang uji coba, dan diharapkan nantinya lewat aplikasi Siakba dapat mempermudah kerja kita saat melakukan pendafatran anggota, PPK atau PPS," ujar Paulus.
Hal tersebut dikatakan Paulus saat ia membuka kegiatan Pelatihan Siakba yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Santika Premiere, Kota Semarang pada 13 hingga 14 Oktober 2022.
Selain mempermudah proses rekrutmen, Paulus mengatakan, Siakba juga bertujuan agar data anggota KPU, PPK dan PPS dapat dikelola dengan baik, mengingat adanya regulasi yang mengatur mengenai periodesasi badan adhoc.
"Aplikasi ini juga bertujuan membantu proses pengelolaan data anggota KPU dan badan adhoc di lingkungan KPU," lanjut Paulus.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurrahman menjelaskan, dengan Siakba, nantinya pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online, sehingga tidak harus datang ke kantor KPU di masing-masing daerah untuk menyerahkan dokumen persyaratan pendafataran.
"Pendaftaran akan diakomodasi melalui Siakba. Artinya siapapun calon yang berminat harus buat akun Siakba untuk melakukan apply dokumen," ujar Taufiq.
Meskipun mekanisme itu akan mempermudah, Taufiq menjelaskan KPU memiliki tantangan yang perlu diatasi, mengingat tidak semua calon penyelenggara adhoc memiliki akses terhadap teknologi informasi modern.
"Hal ini akan menjadi tantangan, karena alur ini merupakan ranah transisi dari konvensional ke digital, tidak menutup kemungkinan akan ada pelamar yang belum bisa mendaftar online, tidak semua memiliki email aktif, dan kendala lain," lanjut dia. (sak/ed. Foto: rs/KPU Kota Semarang)