Berita Terkini

KPU Resmi Membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Semarang Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang secara resmi membuka tahap penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Senin (1/5).

Bertempat di Aula Kantor KPU Kota Semarang, pembukaan tahapan pengajuan bakal calon dibuka oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Semarang dan dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang, Polrestabes Kota Semarang, serta Bawaslu Kota Semarang.

Dalam sambutanya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa tahap pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang akan dilakukan selama 14 hari, yakni 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

"Sebagaimana kami telah sampaikan beberapa kali kepada bapak/ibu, kami membuka proses ini pada 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023 kita mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB," ujar Nanda.

Terkait proses pendaftaran, Nanda meminta perwakilan parpol yang hadir untuk memaklumi pembatasan jumlah rombongan parpol yang akan menghadiri proses pengajuan, mengingat kompleks perkantoran KPU Kota Semarang yang menjadi satu dengan dinas pemerintahan Kota Semarang.

"Sebelumnya kami telah menyampaikan mengenai partai politik yang akan datang ke kantor, sebenarnya berapapun kami boleh, tetapi karena keterbatasan gedung kantor kami, jadi mohon maklum jika kemarin kami berlakukan sedikit pembatasan," tambah Nanda.

Pembatasan tersebut dilakukan oleh KPU Kota Semarang agar proses pengajuan bakal calon dan pengecekan dokumen persyaratan bakal calon dapat dilakukan dengan lancar.

"Ini juga agar proses pengajuan bakal calon bisa lancar, karena petugas kami juga harus mengecek satu persatu dokumen persyaratan milik bakal calon yang diajukan oleh masing-masing partai politik," jelas dia.

Nanda mengatakan, KPU Kota Semarang telah mempersiapkan helpdesk jika parpol hendak melakukan konsultasi terkait proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.

"Silahkan bapak/ibu memanfaatkan helpdesk yang telah kami siapkan jika pada proses pengajuan bakal calon ini menemui kendala," kata Nanda. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 209 kali