KPU RI resmi luncurkan situs Sistem Informasi Partai Politik
KPU RI resmi luncurkan situs Sistem Informasi Partai Politik
KPU Kota Semarang Jumat siang (24/6) mengikuti peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pemilu serentak tahun 2024. Komisioner KPU, Sekretaris dan Kasubah serta staf KPU Kota Semarang menyimak proses peluncuran yang ditayangkan melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia.
Idham Khalik (Komisioner KPU RI) mengatakan bahwa KPU sudah meluncurkan tahapan pemilu dan yang terdekat adalah pendaftaran partai politik yang akan berlangsung selama 135 hari dan akan dimulia pada 29 Juli sampai 13 desember 2022 dan akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 sesuai UU no 7 tahun 2017.
Bahwa proses pendaftaran dan verifikasi partai politik dilaksanakan selama empat bulan, diawali dengan 18 bulan jelang pelaksanaan pemungutan suara dan ditetapkan sebagai peserta pemilu 14 bulan jelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada 1 Agustus sampai dengan 14 Agustus tahun 2022. Selama 14 hari KPU akan membuka pendaftaran partai politik.
Calon peserta politik harus mendaftar dengan dokumen persyaratan yang lengkap pada masa pendaftaran dan dilakukan secara sentral di tingkat nasional oleh pimpinan partai politik nasional.
"Pada kesempatan ini kami menjadi penting untuk menyampaikan kepada publik bahwa hari ini pada tanggal 24 Juni 2022 sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, kami akan mulai membuka akses mengenai Sipol," tegas Idham Holik.
Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa Sipol ini merupakan kewenangan atributif KPU yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa kami diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan, pendaftaran dan verifikasi partai politik," ucap Idham.
Sipol merupakan alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Nantinya, parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan mengunggah sejumlah data melalui Sipol. Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi terkait data-data tersebut. Yang pertama profil partai politik. Yang kedua, keanggotaan partai politik, Ketiga, kepengurusan partai politik. Keempat kantor tetap partai politik. Terkait verifikasi partai politik dilakukan dengan dua metode. Pertama, metode verifikasi administrasi, kedua metode verifikasi faktual," ujar Idham.
KPU Kota Semarang sudah menyiapkan Helpdesk terkait pendaftaran partai politik dan sudah menyusun SOP pelayanan bagi partai politik yang datang dan konsultasi di kantor KPU Kota Semarang.
Partai politik yang hendak memanfaatkan helpdesk, bisa bersurat kepada KPU Kota Semarang dan kemudian akan dijadwalkan sesuai SOP pelayanan helpdesk KPU Kota Semarang.
Pentingnya Sipol adalah pemeliharaan data informasi partai politik untuk melayani masyarakat dalam rangka pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008.