KPU Sampaikan Peran Pemilih Pemula pada Pilkada 2024 kepada Pelajar SMA Don Bosco Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Semarang hadir sebagai narasumber dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema 'Suara Demokrasi' yang diselenggarakan oleh SMA PL Don Bosco Semarang, Kamis (26/9).
Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono yang memberikan materi mengenai peran pemilih pemula dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Adek-adek SMA PL Don Bosco Semarang, pilkada bukan hanya sekedar pemilihan kepala daerah saja tetapi punya makna dan arti yang luas. Yaitu sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Semarang, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Agus.
Agus menjelaskan kepada siswa-siswi SMA PL Don Bosco Semarang bahwa Pilkada serentak nantinya akan dilaksanakan pada 27 November 2024
Pada kesempatan itu, Agus juga menjelaskan apa saja syarat-syarat untuk menjadi pemilih di pilkada.
"Syaratnya agar bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara adalah sudah berusia 17 atau lebih atau sudah/pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap; memiliki E-KTP; tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri; dan terdaftar sebagai Pemilih," ujar Agus.
Agus mengajak seluruh siswa-siswi SMA PL Don Bosco Semarang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Ayo adik-adik semua yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya, pada Rabu 27 November 2024. Jangan sampai golput," tambah Agus.
Kegiatan pendidikan politik untuk pemilih pemula tersebut diikuti oleh 222 pelajar kelas XI SMA PL Don Bosco Semarang. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)