KPU Sampaikan Progres & Tahapan Pilkada 2024 Kepada Pendengar C Radio
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Melalui siaran C Radio, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang sampaikan tahapan dan progres penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Semarang, Jumat (26/7).
Dalam Talkshow Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024 itu, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono yang hadir menyampaikan bahwa proses coklit sudah 100 persen dituntaskan oleh pantarlih se-Kota Semarang.
Hasil coklit itu kemudian akan digunakan oleh KPU Kota Semarang dan jajaran PPK, PPS untuk menyusun daftar pemilih pilkada mulai daftar pemilih sementara (DPS) hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
"Coklit sudah selesai dilakukan oleh para petugas kami. Langkah selanjutnya, KPU langsung menindaklanjuti hasil coklit itu untuk diproses sebagai DPS yang kemudian akhirnya ditetapkan sebagai DPT," kata Agus.
Karena penyusunan daftar pemilih prosesnya panjang, Agus berharap masyarakat melakukan pengecekan secara berkala.
"Untuk memastikan hak pilih, nanti bisa dicek berkala, di kelurahan bisa, bisa juga pake HP dengan mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id," tambah dia.
Pada akhir Agustus, Agus mengatakan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan adalah pendaftran paslon yang berasal dari jalur parpol.
Masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari dimulai pada Hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024.
"Pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024. hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 sampai jam 16.00 sore. Di hari terakhir pembukaan tetap jam 8 pagi tapi sampai jam 23.59 malam baru ditutup," papar Agus.
Mengenai baliho dan spanduk tokoh yang banyak bertebaran di jalan, Agus menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan paslon yang pasti akan ikut di Pilkada 2024.
"Yang saat ini banyak di baliho dan spanduk itu belum bisa disebut paslon, karena paslon itu jika sudah melewati serangkaian tahapan, diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, melakukan tes kesehatan, melewati tahap verifikasi, jika semua lolos baru nanti ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," lanjut Agus menerangkan.
Pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Agus menerangkan bahwa pemilih akan mendapatkan dua surat suara, yakni surat suara pilgub, dan surat suara pilwakot/pilbup.
"Jika kemarin pemilu kemarin mendapat 5 kertas suara, nanti di Pilkada 2024 surat suara yang didapat 2, kalau di Kota Semarang berarti mendapat surat suara Pilgub Jateng dan Pilwakot Semarang," kata dia. (if/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)