KPU Sampaikan Tahapan Pilkada 2024 kepada Anggota Perkumpulan Pedagang dan Jasa Kota Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada kegiatan Sosialisasi Peran Masyarakat Dalam Mensukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyampaikan tahapan Pilkada 2024 yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan, Kamis (1/8).
"Kemarin kita baru saja selesai coklit dan saat ini kita sedang menyusun daftar pemilih sementara," kata Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah yang menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Badan Kesbangpol Kota Semarang.
Untuk mengetahui status daftar pemilih, Novi mengatakan, pemilih tidak harus datang ke kelurahan. Karena pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan menggunakan gadget.
"Untuk bisa mengetahui, silahkan bisa dicek di cekdptonline.kpu.go.id," sambung Novi.
Bagi yang namanya belum tercantum atau ada elemen data yang tidak tepat, Novi mengundang pemilih tersebut untuk mengunjungi PPS, PPK atau ke kantor KPU Kota Semarang.
"Apabila ada yang belum terdaftar silahkan datang ke kantor kecamatan ketemu PPK, atau ke kantor kelurahan menemui PPS. Bisa juga ke KPU Kota Semarang," terang Novi.
pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, Novi juga menyampaikan bahwa KPU akan mulai membuka penerimaan pendaftaran pencalonan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara itu untuk masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari sejak 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Novi juga mengatakan KPU Kota Semarang sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada sejak 27 Februari 2024, namun hingga saat ini belum ada lembaga yang berminat melakukan pemantauan.
Kegiatan yang berlangsung di Diamond Ballroom, Khas Hotel Semarang itu dihari juga oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman yang menyampaikan materi mengenai pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. (mur/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)