Berita Terkini

KPU Tutup Masa Pendaftaran, Pilwakot Semarang 2024 Diikuti Dua Bapaslon

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang resmi menutup masa pendaftaran pasangan calon melalui jalur parpol atau gabungan parpol. Pada tiga hari masa pendaftaran (27-29 Agustus 2024), ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang datang untuk mendaftar ke kantor KPU Kota Semarang, Kamis (29/8).

"KPU sudah membuka masa pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus malam ini pukul 23.59 WIB. Sejak masa pendaftaran itu ada dua pasangan calon yang datang ke kantor KPU Kota Semarang untuk mendaftar," kata Zaini saat menutup pendaftaran paslon Pilwakot Semarang Tahun 2024.

Kedua bapaslon tersebut yakni, A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi dan Joko Santoso yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PSI, dan PPP; dan Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Bapaslon pertama hadir di kantor KPU Kota Semarang pada hari Rabu (28/8), pukul 14.25 WIB, sementara itu bapaslon kedua datang pada hari Kamis (29/8) pukul 16.26 WIB.

Berdasarkan BA Nomor 533/PL.02.2-BA/3374/2/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Pendaftaran Paslon dalam Pilwakot Semarang Tahun 2024, status kedua bapaslon tersebut telah diterima pendaftarnnya.

Zaini mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu KPU Kota Semarang dalam tahapan pendaftaran paslon tersebut. Ia berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kota Semarang dapat berjalan lancar dan aman.

"Alhamdulillah tahapan ini dapat berjalan lancar, ini tidak lepas dari bantuan yang diberikan oleh semua pihak kepada KPU Kota Semarang," kata Zaini.

Selanjutnya KPU Kota Semarang akan melakukan serangkaian tahapan untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan persyaratan calon dan pencalonan, serta pemeriksaan kesehatan kedua bapaslon tersebut. 

Penutupan penerimaan pendaftaran paslon tersebut diikuti oleh Anggota, Ketua, dan Sekretaris KPU Kota Semarang, serta Bawaslu Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 108 kali