Berita Terkini

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Legal Drafting Seri V : Bab, Pasal, dan Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

#TemanPemilih Menyusun peraturan KPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menjadi materi legal drafting seri ke lima yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. Hadir kala itu Muslim Aisya (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah), Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kasubag dan Staf Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah.
KPU Kota Semarang hadir pada acara yang dipandu oleh Kiki Rizkaningsih (Kabag Hukum KPU Jawa Tengah) melalui Zoom dan tayang langsung di kanal Youtube JDIH KPU Jateng. Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang) Riza Setiawan (Kasubag Hukum dan SDM) dan staf Hukum dan SDM KPU Kota Semarang.
Muslim Aisha memberikan sambutan dan arahan, beberapa hal yang disampaikan adalah bahwa pada seri ke-lima, materi legal drafting yaitu tentang teknis penyusunan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan. 
“Kita akan belajar bagaimana sistematika sebuah peraturan perundang-undangan kemudian didalamnya ada judul, pembukaan, konsideran, batang tubuh dan bab dan pasal. Bahwa dalam undang-undang 7 tahun 2017 ada bab dan bagian, pasal dan ayat, kemudian model poin atau tabulasi atau poin-point rincian daftar”.
Lebih lanjut Muslim Aisya meminta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menjelaskan penormaan, ketentuan norma didalam setiap pasal, apakah dalam satu pasal memuat satu norma atau ada ketentuan sehingga memahami apakah betul satu hal atau satu ayat mengatur satu norma  atau dalam satu pasal boleh mengatur dua norma sekaligus.
“Ketika hari ini membahas sistematika kita sudah memahami materi sebelumnya sehingga hari ini bisa melengkapi pembuatan peraturan KPU atau undang-undang KPU atau regulasi pemilu yang lainnya”.
Sugeng Pamuji (Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah) narasumber legal drafting seri kelima, memaparkan materi ketentuan bab, pasal, ketentuan dalam perundang-undangan. Sesuai kertentuan UU No 13 Tahun 2022 tentang perubahan nomor 11 tahun 2012.
Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bahasa Peraturan Perundang–undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan
Bahasa tulis dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan Sugeng Pamuji haruslah lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan, bercorak hemat hanya kata yang diperlukan yang dipakai, objektif dan menekan rasa subjektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud), membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten, memberikan definisi atau batasan pengertian  secara cermat, penulisan kata yang bermakna  tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal.
Beberapa hal yang sempat mengemuka dalam diskusi terkait penulisan dan penafsiran kalimat 3 X 24 Jam apakah bisa di menggunakan kata tiga hari. Sugeng Pamuji menjawab bahwa jika diganti hari maka ada ketentuan hari kerja, jam kerja. Hastin dari KPU Demak memberikan tanggapan bahwa 3 X 24 jam itu batasannya jam semisal jam 24.00 maka batasannya adalah tiga kali jam 24.00.
Hal lain yang mengemukakan adalah Perbedaan Pasal 521 dan pasal 280, ada perbedaan meskipun jika dilihat pada pasal 280 sifatnya norma dan pasal 520 adalah sanksi. Sugeng Pamuji menyampaikan bahwa secara teori harusnya sama apa yang dilarang dan sanksinya harus sama. 
Muslim Aisya menutup Legal Drafting dengan penjelasan bahwa selama ini divisi hukum KPU sudah sering membaca, melaksanakan dan dinamika masalah hukum sudah sering dipraktekan di lapangan, semua sudah sering melakukannya tinggal mempraktekan langsung dilapangan. 
“Kita beruntung karena sudah praktek terlebih dulu baru mendapatkan ilmu secara teori daripada teori dulu baru mempraktekannya”
Muslim Aisha menilai bahwa dari proses diskusi tergambar bahwa tema masih sekitar teori tentang bentuk dan penyusunan batang tubuh perundangan dan norma-norma seperti yang sudah dipaparkan narasumber.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 445 kali