Berita Terkini

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046

Mekanisme PAW Berdasar Surat KPU RI Nomor 1046

Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menjadi topik diskusi hangat pada rapat koordinasi mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan KPU Kota Semarang, Senin (15/11).
Hadir Ketua KPU Kota Semarang beserta anggota, sekretaris KPU Kota Semarang dan perwakilan partai politik. Pada sambutan pembukaan, Henry Casandra Gultom ( Ketua KPU Kota Semarang) menyampaikan bahwa ketentuan PAW harus disiapkan jauh-jauh hari, supaya jika harus ada PAW partai politik sudah mengetahui mekanisme sesuai dengan ketentuan dari KPU RI.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Heri Abrianto menyampaikan materi mekanisme dan kebijakan PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kepada perwakilan partai politik di Kota Semarang. Heri mengatakan bahwa dasar hukum pemilihan umum adalah undang-undang no 7 tahun 2017,  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018; dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
“Mekanisme PAW diatur dalam Surat KPU RI nomor 1046, jadi tujuan diskusi kita adalah mensosialisasikan aturan PAW sebagaimana termaktub dalam surat KPU 1046”
Lebih lanjut Heri memaparkan bahwa  PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama, sedangkan PAW Anggota DPD merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari provinsi yang sama.
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Prinsipnya sebagaimana yang diatur dalam PKPU, Dewan mengirimkan surat kepada KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk meminta penggantian antarwaktu anggota dewan yang diberhentikan antarwaktu dengan melampirkan surat dari pimpinan partai politik, jika tidak dilampiri surat dari pimpinan partai politik maka diklarifikasi ke dewan untuk meminta lampiran tersebut.
Bilamana terdapat informasi bahwa anggota dewan yang diberhentikan melakukan upaya hukum atas pemberhentiannya,  KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu disertai keterangan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sedang melakukan upaya hukum.
Dalam hal klarifikasi membutuhkan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dewan, KPU/KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tetap mengirimkan surat jawaban disertai keterangan sedang melakukan proses klarifikasi.
Selanjutnya Heri memberikan penjelasan bahwa, dalam hal calon pengganti antarwaktu belum menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU Kabupaten/Kota tetap menyampaikan nama disertai keterangan bahwa calon pengganti antarwaktu tersebut memenuhi syarat sepanjang telah menyerahkan tanda terima LHKPN.
Secara jelas pada prinsip penetapan calon pengganti antarwaktu berpedoman dengan ketentuan dalam Surat KPU No 1046. PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari pimpinan dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sesi diskusi beberapa hal mengemuka, Agus Tri ( Partai Demokrat)  menanyakan bagaimana mekanisme penyampaian LHKPN terkait PAW. Sementara Untung Sujarno (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menanyakan, bagaimana mekanisme klarifikasi dan hasil klarifikasi terhadap proses PAW. 
Heri Abrianto dan Suyanto memberikan penjelasan sesuai ketentuan, yang menjadi dasar KPU melaksanakan klarifikasi yaitu adanya tanggapan dari masyarakat hasilnya akan di sampaikan berupa surat kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 230 kali