Berita Terkini

Melalui JDIH, KPU dan Bawaslu Harus Sepaham Tentang Regulasi

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam meningkatkan dan mengevaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH KPU se-Jawa Tengah di Mahima Hotel Semarang, Senin, (26/9).

Kegiatan ini dihadiri Divisi Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dan menghadirkan narasumber Totok Hariyono (Anggota Bawaslu Republik Indonesia), Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Indra Prasetiya (Produser/Content Creator Sure Pictures). Bertindak sebagai moderator yaitu Suyanto (Anggota KPU Kota Sematrang)

Hadir kala itu, Paulus Widiyantoro (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah), Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah), Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) beserta jajaran anggota, sekretaris KPU Kota Semarang beserta staff sekretariat, dan Kasubbag Hukum KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Acara dibuka oleh Henry Casandra Gultom, pada sambutan pembukaan mengatakan bahwa koordinasi yang baik antara penyelenggara akan membuat kerja KPU melaksanakan tahapan menjadi lebih lancar.

"Kesepahaman antar penyelenggara dalam melaksanakan tahapan serta pendokumentasian kegiatan serta informasi sangat mendukung tugas KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024," kata Nanda (sapaan Ketua KPU Kota Semarang).

Dalam materi Relasi Antara Digitalisasi Produk Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan, digitalisasi produk hukum dan informasi membuat masyarakat memiliki literasi cukup dalam memahami setiap tahapan pemilu.

“Proses pemilu, bukan seberapa banyak sengketa proses pemilu yang diterima dan diputus oleh Bawaslu melainkan seberapa maksimal gotong royong pencegahan yang dilakukan bersama Bawaslu guna meminimalkan kemungkinan terjadi sengketa proses pemilu," kata Totok.

Dengan digitalisasi itu Totok menilai proses pemilu yang demokratis dapat diterima oleh semua pihak.

"Sehingga semua pihak dapat menerima proses-proses pemilu secara demokratis, karena digitalisasi merupakan salah satu sarana mencapai hal tersebut,” katanya.

Totok berharap, ke depan KPU dan Bawaslu bisa bekerjasama dalam pembuatan konten JDIH sehingga bisa tercipta kesepahaman tentang regulasi pelaksanaan tahapan pemilu.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dan pembuatan materi atau konten untuk JDIH. KPU kabupaten/kota banyak sharing seputar pembuatan materi konten JDIH yang baik, menarik sehingga pesan tersampaikan kepada khalayak. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 81 kali