Memperkuat Sistem Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Di Jawa Tengah
Memperkuat Sistem Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Di Jawa Tengah
Sistem pemilu yang kuat demi mensukseskan pemilu serentak tahun 2024 didukung setidaknya lima komponen yaitu regulasi yang tegas dan jelas, peserta Pemilu yang berkompeten, pemilih yang cerdas, Birokrasi yang netral, dan terakhir yang tidak kalah penting adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Haerudin saat membuka kegiatan penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada. Salatiga, Selasa 22 Maret 2022.
Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah mengundang Kesbangpol Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota Se-Jawa Tengah, serta undangan.
Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) hadir pada agenda yang bertujuan untuk membangun kesamaan pandangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.
“Maksud dan tujuan kegiatan hari ini adalah untuk membangun kesamaan pandangan dalam penyelenggaraan dan berjalannya pemilu 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia serta Jujur dan Adil” ujar Kepala Kesbangpol ProvinsiJawa Tengah.
Keynote Speaker Gubernur Jawa Tengah dibacakan oleh Yulianto Prabowo (Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Tengah). Gubernur Jawa Tengah menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum adalah implementasi dari demokrasi dan pengamalan sila ke 4 pancasila. Pemilu sejak 1995 sampai dengan sekarang mengalami banyak sekali perubahan terkhusus dalam manajemen penyelenggaraan dinilai Gubernur semakin baik dari segala sisi.
Sinergi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah harus dilakukan demi terlaksananya pemilu yang lancar dan berkualitas. Syarat Pemilu berintegritas didukung oleh lima elemen yaitu regulasi yang jelas, peserta pemilu yang kompeten, Pemilih yang cerdas, Birokrasi yang tertib dan Penyelenggara pemilu yang professional.
Yulianto Prabowo menyampaikan, pemilu merupakan mekanisme memilih kepala pemerintahan atau legislatif di tingkat pusat maupun daerah, salah satu ukuran menilai Pemilu dan Pilkada berjalan sukses adalah partisipasi politik masyarakat yang telah mempunyai hak pilih terfasilitasi
Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah) menyampaikan beberapa hal terkait persiapan pemilihan umum 2024. Diantaranya adalah Simulasi untuk implementasi system pemilu yang dikembangkan oleh KPU dan pelaksanaan pemungutan penghitungan suara, Pengadaan dan distribusi logistik dengan memetakan hambatan serta kendala faktor cuaca dan demografi.
“Pada pemilihan sebelumnya, Suara tidak sah masih cukup tinggi di angka 19%, perlu adanya penyesuaian desain surat suara melalui penyederhanaan agar lebih mudah dan sederhana”
Terkait regulasi Yulianto Sudrajat menjelaskan bahwa setidaknya KPU harus menyusun delapan regulasi berupa peraturan Komisi Pemilihan Umum. Diantaranya PKPU Tahapan, PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, PKPU Pembentukan Dapil’ PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara, PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu, PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
Hal tersebut didukung dengan Penyiapan SDM, Penyiapan Teknologi informasi, Badan penyelenggara adhoc melalui kerjasama dengan Diskominfo berkait jaringan internet, penyederhanaan kerja Badan Adhoc dengan penggunaan Sirekap.
Fitriah (akademisi dari Universitas Diponegoro) menilai kompleksitas pemilu terjadi pada beberapa hal yaitu bahwa pelaksanaan yang bersamaan dalam 1 tahun dengan rentang waktu pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 280 hari, terjadi irisan tahapan Pemilu dan Pilkada, rekruitmen penyelenggara memunculkan persoalan bahwa ada personel baru yang belum berpengalaman sebagai penyelenggara.
Hal lain menurut Fitriyah adalah persoalan Anggaran atau biaya penyelenggaraan dan kemungkinan masih adanya pandemi muncul.
Fitriyah menilai bahwa Jawa Tengah memiliki keunggulan yaitu adanya kerjasama antar lembaga dalam mengatasi permasalahan-permasalahan di penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada sehingga terwujud kondusifitas. (Didin R)