Menciptakan Pemilu Inklusif
Menciptakan Pemilu Inklusif
KPU Kota Semarang menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi pemilu inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Semarang di CollaBox Cafe Jl Indraprasta Semarang, Rabu (23/3).
Dalam konstitusi diatur mengenai hak pilih yang wajib dilindungi dan diakui keberadaannya seperti termuat dalam ketentuan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
Kemudian Pasal 356 ayat (1) undang-undang 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.
Nining Susanti mengatakan bahwa Bawaslu sering menemukan masalah aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu kerap terjadi. Pertama, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam DPT. Bagi sebagian petugas pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.
“Ketersediaan alat bantu disabilitas netra harus berdasarkan data, tidak semua TPS harus ada template braile, mengingat tidak semua DPT dalam satu TPS ada penyandang tuna netra, demi penghematan kedepannya harus didata”
Heri Abrianto (Komisioner KPU Kota Semarang) menyampaikan materi soal hari pemungutan, mengulas tentang tahapan dan sosialisasi. Terkait Disabilitas Heri mengatakan bahwa dari pemilu 2019 dan Pilwakot 2020 partisipasi penyandang disabilitas semakin meningkat.
“Data dari KPU Kota Semarang pada pemilu tahun 2019 laki-laki 568 dan perempuan 549jumlah 1117 orang dan pada tahun 2020 penyandang disabilitas masuk dalam DPT laki-laki 931 dan perempuan 949 jumlah 1880 menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 adalah 665 pemilih pada pilwakot 2020 menggunakan hak pilih 1350 pemilih peningkatan yang cukup tinggi” katanya.
Saat menggunakan hak pilih, TPS didesain sedemikian rupa supaya mudah diakses antara lain meja, pintu masuk dan keluar dan akses untuk kursi roda. Yang juga penting adalah dalam debat kandidat dan iklan layanan masyarakat sudah ada layanan bahasa isyarat.
“Selama ini peran saudara kita yang menyandang disabilitas berperan dalam sosialisasi pemilihan sebagai relawan demokrasi”
Komisioner Komnas Disabilitas, Fatimah Asri mengatakan, pihaknya berupaya maksimal agar pada pemilu 2024 yang akan datang bisa tercipta pemilu yang inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus dan nantinya penyandang disabilitas bisa memiliki peran sejajar dengan yang lainnya.
“Menjadi penyelenggara baik itu petugas KPPS, PPS atau PPK dan juga pengawas atau pemantau bahkan bisa ikut menjadi calon wakil rakyat”
Menurut Teh Aci (sapaan akrab Fatimah Asri) dia sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu terkait bagaimana ada quota 30 % untuk penyandang diasbilitas, hanya saja kapasitas dan kemampuan personal dari penyandang disabilitas harus juga siap.
Sesi diskusi banyak masukan dari peserta, antara lain Basuki (Sahabat Mata) mengusulkan supaya ada bimbingan teknis petugas KPPS bagaimana berinteraksi dengan disabilitas.
“Mohon kepada KPU agar ada bimbingan terkait pelayanan dan berkomunikasi dengan penyandang disabilitas saat mereka akan menggunakan hak pilih, mengingat selama ini sepertinya petugas KPPS tidak siap sehingga terkesan seadanya”
Rosyid mengusulkan agar KPU menyiapkan pendamping bagi penyandang disabilitas yang sudah dipersiapkan sejak awal, agar mereka dilatih sebelum hari pencoblosan.
Suwanto (perwakilan dari Compak)meminta agar KPU dan Bawaslu membuat forum yang menghadirkan partai dan penyandang disabilitas mengingat untuk menjadi wakil rakyat harus melalui jalur partai.
“Prosedur menjadi wakil rakyat harus lewat parpol, jika independent persyaratannya terlalu rumit, minimal ada komunikasi dengan partai politik agar calon dari partai yang menjadi wakil rakyat memahami dan mewakili disabilitas sehingga dia tau apa yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas”
Semoga kedepan akan tercipta pemilu yang benar-benar ramah dan inklusif bagi pemilih berkebutuhan khusus. (Didin R)