MK Perintahkan PSU di Empat Lawang, Satker KPU Harapkan Pemahaman yang Sama Soal Masa Jabatan Kepala Daerah
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang menjadi sorotan dalam kegiatan “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Jumat (4/7).
Sengketa ini mencuat akibat perbedaan pemahaman mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah antara MK dan KPU daerah.
Sengketa Pilkada yang dimohonkan oleh pihak pemohon meliputi sejumlah pokok persoalan, yakni penghitungan masa jabatan kepala daerah, dugaan kecurangan oleh badan ad hoc, perbedaan jumlah surat suara yang diterima dan digunakan, serta selisih suara tidak sah.
MK dalam putusannya menerima sebagian permohonan, membatalkan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta dan nomor urut Pilkada Empat Lawang Tahun 2024, serta memerintahkan pelaksanaan PSU.
Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Divisi Hukum dan Pengawasan, Hendra Gunawan menjelaskan, perintah PSU oleh MK dilatari oleh perbedaan tafsir mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah.
Ia menyebut, MK dan KPU Kabupaten Empat Lawang memiliki pandangan berbeda terkait dasar hukum penghitungan masa jabatan tersebut, sebagaimana tercantum dalam beberapa putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan Nomor 2-11/2023.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Hukum dan Pengawasan, Imam Nurhakim menyampaikan perlunya payung hukum yang lebih tegas untuk menyatukan persepsi di lapangan.
"Perbedaan pemahaman ini sebaiknya dituangkan dalam regulasi agar menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada," ujar Imam.
Kegiatan “Kamis Sesuatu” kali ini juga diikuti oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agus Supriyono, beserta jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (lia/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)