
PAW Dua Anggota DPRD Kota Semarang
PAW Dua Anggota DPRD Kota Semarang
Rabu, 9 Maret 2022 KPU Kota Semarang menggelar rapat pleno persyaratan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Semarang. Rapat Pleno berlangsung di Aula KPU Kota Semarang Jalan Pemuda 175. Rapat dipimpin langsung oleh ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan diikuti seluruh komisioner, sekretaris serta seluruh kasubag. Hasil rapat pleno, komisioner KPU Kota Semarang menandatangani dua berita acara yaitu berita Berita Acara Nomor : 18/PY.03.1-BA/3374/2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon pengganti antarwaktu, dinyatakan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDI-Perjuangan mewakili daerah pemilihan 4 (empat) peringkat suara sah 2 (dua) atas nama Sdri Nungki Sundari, S.E. adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 4 (empat) atas nama Sdr. Yosi Yonardo G.R.P., S.E dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Semarang.
Kemudian berita acara kedua adalah Berita Acara Nomor : 19/PY.03.1-BA/3374/2022 bahwa calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Semarang dari Partai Demokrat mewakili daerah pemilihan 5 (lima) peringkat suara sah 1 (satu) atas nama Sdr (alm) H. Wiwin Subiyono adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Sdr. Agung Pratiyno, S.E.Akt., M.M. dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kota Semarang.
Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kota Semarang Nomor B/361/170/III/2022 dan Nomor B/362/170/III/2022 Tanggal 7 Maret 2022 Perihal Permohonan Nama Calon Pengganti Antarwaktu, serta surat dari Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Nomor 618/EX/DPC-3374/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 perihal Permohonan Pergantian Antarwaktu dan Surat Pimpinan DPC Partai Demokrat Nomor 063/DPC.PD/SMG/III/2022 tanggal 1 Maret 2022 perihal Permohonan Usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Semarang.
Setelah pleno ini, maka hasilnya akan diserahkan ke pimpinan DPRD Kota Semarang, yang nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD dengan mengajukan pengusulan ke Gubernur Jawa Tengah melalui Walikota Semarang.
Kemudian Gubernur Jawa Tengah akan menerbitkan SK untuk melakukan pergantian dan pelantikan. Dari SK itu, maka DPRD melakukan paripurna untuk mengesahkan anggota PAW. Dalam PAW ini KPU sesuai regulasi menyiapkan dokumen-dokumennya.(Didin)